- Cara Cek Kartu Keluarga 1. Cek KK Melalui Laman Dukcapil 2. Cek KK Melalui Whatsapp 3. Cek KK melalui Media Sosial 4. Cek KK Melalui Email 5. Cek KK Melalui Hotline
- Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
- Cara Cetak Kartu Keluarga Offline di Kantor Dukcapil Setempat
- Syarat Pencetakan Kartu Keluarga di Dukcapil Surabaya Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang Pecah Kartu Keluarga KK Merah Dan Data Kosong
- Sistem Mekanisme dan Prosedur Pencetakan Kartu Keluarga (KK) di Surabaya Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang Pecah Kartu Keluarga KK Merah Dan Data Kosong
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai anggota keluarga, termasuk nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pendidikan, pekerjaan, status pernikahan dan hubungan keluarga (suami, istri, anak)
Kartu Keluarga menjadi dokumen dasar dalam pengurusan berbagai dokumen lainnya. Tanpa KK, banyak proses administrasi akan terhambat. Sehingga, penting untuk memahami cara mengecek dan mencetak kartu keluarga.
Saat ini, berkat kemajuan teknologi, mengecek dan mencetak kartu keluarga sudah sangat mudah dilakukan. Selain pengajuan secara langsung dengan datang ke kantor disdukcapil, masyarakat dapat mengecek dan mengajukan pembuatan KK secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa cara cek dan cetak kartu keluarga secara offline dan online.
Cara Cek Kartu Keluarga
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa cara untuk mengecek nomor kartu keluarga secara online.
1. Cek KK Melalui Laman Dukcapil
Laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk setiap daerah bisa saja memiliki tampilan berbeda-beda. Namun cara mengeceknya hampir sama.
Di bawah ini cara mengecek nomor KK melalui laman Dukcapil secara umum:
- Buka dukcapil.kemendagri.go.id
- Pilih menu "Cek NIK"
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
- Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
- Klik tombol "Cek NIK"
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap
2. Cek KK Melalui Whatsapp
Cara ini termasuk yang termudah untuk melakukan pengecekan nomor kartu keluarga secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya
- Hubungi nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) melalui aplikasi WhatsApp
- Kirim pesan ke nomor tersebut di atas dengan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga
- Tunggu hingga pesan itu direspons
- Selanjutnya akan ada arahkan dari admin untuk mengecek data dan status kartu keluarga.
3. Cek KK melalui Media Sosial
Selain melalui pesan Whatsapp, masyarakat juga bisa mengecek kartu keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan langsung ke akun resmi disdukcapil tujuan.
Berikut beberapa akun media sosial resmi Dukcapil.
Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
4. Cek KK Melalui Email
Mengecek kartu keluarga juga bisa dilakukan dengan menghubungi email resmi Dukcapil. Caranya sama dengan melalui pesan langsung di media sosial.
Untuk memudahkan, berikut langkah-langkah detailnya.
- Isi penerima dengan alamat email resmi Dukcapil yaitu dukcapil@gmail.com
- Isi subjek email dengan "Cek Status Lengkap KK"
- Isi badan email dengan informasi di bawah ini:
- Nama Lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat email aktif
- Maksud dan Tujuan - Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 2x24 jam.
5. Cek KK Melalui Hotline
Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek kartu keluarga adalah dengan menghubungi hotline resmi Dukcapil. Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan.
- Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537
- Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi
- Sampaikan maksud dan tujuan, yakni mengecek status kartu keluarga
- Petugas hotline akan membantu untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai.
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Mengutip dari beberapa sumber, berikut tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencetak kartu keluarga (KK) secara online, tanpa pergi ke kantor Disdukcapil.
- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
- Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
- Masyarakat dapat mencetak KK menggunakan kertas putih HVS 80 gram. Meskipun tidak dilengkapi dengan hologram seperti pada kertas security printing biasa, KK yang dicetak sendiri tetap memiliki legalisasi berupa kode QR. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, menggantikan tanda tangan konvensional
Soft filenya juga bisa disimpan apabila detikers membutuhkan print ulang kartu keluarga di masa yang akan datang. Perlu diketahui jika laman Dukcapil untuk disetiap daerah bisa saja memiliki tampilan yang berbeda-beda. Namun prosedur pengajuannya secara umum masih sama.
Cara Cetak Kartu Keluarga Offline di Kantor Dukcapil Setempat
Untuk pengajuan kartu keluarga secara offline, pihak yang mengajukan dapat mengunjungi kantor Dukcapil setempat. Petugas di sana akan membantu melakukan pengisian formulir terkait identitas diri. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan bisa menyiapkan berkas identitas diri dan keluarga. Misalnya seperti fotokopi akta kelahiran, akta nikah, surat pengantar dari pemerintah setempat dan sebagainya. Perlu dipahami bahwa syarat-syarat pengajuan bisa saja berbeda untuk setiap Dukcapil di daerah. Sehingga, penting untuk bertanya lebih dulu mengenai detail berkas yang harus disiapkan.
Syarat Pencetakan Kartu Keluarga di Dukcapil Surabaya
Pembuatan kartu keluarga offline di Dukcapil Surabaya dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor camat setempat. Berkas yang diperluka berbeda-beda bergantung pada penyebab pencetakan Kembali kartu keluarga. Berikut rinciannya:
Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Surat keterangan kehilangan kepolisian.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Pecah Kartu Keluarga
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
KK
Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
KK Merah Dan Data Kosong
Form biodata (F1-01) (apabila diperlukan)*
Pengantar RT/RW
KK merah asli / KK simduk asli / surat kehilangan dari kepolisian
KK dan KTP penjamin.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur Pencetakan Kartu Keluarga (KK) di Surabaya
Jika detikers telah mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk pencetakan Kembali kartu Keluarga, berikut rincian Mekanisme dan Prosedur Pencetakan Kartu Keluarga (KK) di Surabaya:
Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
- Pemohon mengajukan permohonan cetak KK dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK atau secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Pecah Kartu Keluarga
- Pemohon mengajukan permohonan pecah KK secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan pecah KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pecah KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga baik untuk KK asal maupun KK tujuan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
KK Merah Dan Data Kosong
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
- Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan mencatatkan NIK ke SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke KLAMPID
- Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Semoga informasi cara mengecek dan mencetak KK terbaru, dapat bermanfaat ya! Selamat mencoba!
(ihc/hil)