Selama 6 tahun sejak 2018-2023, tercatat ada 161 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemkot Surabaya. Ada yang melakukan penipuan hingga bolos karena terlilit hutang.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, akumulasi sanksi disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran sejak 2018 hingga 2023 berturut-turut 18, 27, 30, 37, 144, dan 161 orang. Sanksi itu terdiri dari disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Inspektur Surabaya Rachmad Basari mengatakan sepanjang 2023 pelanggaran paling banyak berkaitan dengan perilaku pribadi. Ia memastikan hal ini tidak ada kaitannya dengan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran yang dilakukan ASN ada banyak. Yakni penipuan penerimaan tenaga kontrak dan ASN hingga bolos kerja karena terlibat utang piutang.
"Kemarin sempat marak penipuan penerimaan ASN atau jadi tenaga kontrak, kemudian utang piutang pribadi, dia ditagih tidak pernah di tempat, dampaknya tidak masuk kerja, di situlah hukuman disiplin apabila ASN tidak masuk sekian hari sanksinya apa," jelas Basari, Jumat (4/10/2024).
Basari menyebut, sanksi disiplin berat paling banyak terjadi tahun 2023. Yakni sebanyak 78 orang, sisanya ringan dan sedang masing-masing 42 dan 41 sanksi.
"(Berat) sanksinya ada pembebasan jabatan, pemberhentian pegawai ASN, sampai dengan dari jabatan fungsional jadi pelaksana. Yang ringan teguran lisan, dan sebagainya," ujarnya.
Sebagian sanksi berupa pembebasan jabatan dengan hingga paling tinggi tingkat Eselon 4. "Kemudian fungsional guru dijadikan tenaga administratif," ujarnya.
Sementara itu, selama 2024 hingga September, Basari menyebut jumlahnya turun. Namun, hal ini masih dalam tahap evaluasi.
"Saya pastikan tidak sampai 100," pungkasnya.
(hil/iwd)