PKB Tunjuk Musyafak Rouf Jadi Ketua DPRD Jatim, Begini Sosoknya

PKB Tunjuk Musyafak Rouf Jadi Ketua DPRD Jatim, Begini Sosoknya

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 18 Sep 2024 20:19 WIB
Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf
Musyafak Rouf, Anggota DPRD Jatim yang diusulkan oleh PKB menjadi Ketua DPRD periode ini. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

PKB sebagai partai pemenang Pileg 2024 untuk level DPRD Provinsi Jawa Timur telah memutuskan menunjuk Musyafak Rouf. Dia ditunjuk sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2024-2029.

Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah membenarkan bahwa DPP PKB menunjuk Musyafak Rouf agar diusulkan ke Kemendagri sebagai Ketua DPRD Jatim 2024-2029.

"Iya surat (pengusulan Musyafak Rouf sebagai Ketua DPRD Jatim) dari DPP sudah turun tadi sore," kata Anik saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anik mengatakan surat dari DPP PKB telah diterima pimpinan DPRD Jatim sementara yang saat ini diisi dirinya dan politikus PDI Perjuangan Wara Sundari Renny. Setelah itu, kata Anik, pimpinan DPRD Jatim sementara akan berkirim surat ke Kemendagri agar usulan itu disahkan menjadi SK.

Namun, sampai saat ini baru 2 dari 5 partai yang sudah mengusulkan nama pimpinan yakni Golkar dan PKB. Sedangkan Gerindra, PDIP, dan Partai Demokrat masih belum menyerahkan nama.

ADVERTISEMENT

Musyafak Rouf merupakan politikus PKB asal Dapil Jatim I (Surabaya). Musyafak merupakan Ketua DPC PKB Surabaya dan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Surabaya.

Pada 2009 silam Musyafak Rouf dan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya sempat tersandung kasus gratifikasi sebesar Rp 720 Juta. Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa keempatnya tidak bersalah karena telah mengembalikan kerugian negara.

Dilansir dari detikNews, Mahkamah Agung (MA) menghukum 4 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena menerima gratifikasi Rp 720 juta. Namun vonis itu tidak bulat, hakim agung Imron Anwari memilih membebaskan mereka.

Seperti dilansir website MA, Selasa (5/1/2013), keempat terdakwa tersebut yaitu Musyafak Rouf, Sukamto Hadi, Muchlis Udin dan Purwito. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 21 Oktober 2009, keempatnya diputus bebas.

Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan kasasi jaksa. Musyafak cs dinyatakan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Putusan kasasi ini diadili oleh ketua majelis Imron Anwari dengan anggota majelis Suwardi dan Prof Rehngena Purba.

Tetapi putusan kasasi yang diketok pada 26 Januari 2011 lalu tidak bulat. Imron Anwari selaku ketua majelis hakim memilih dissenting opinion. Imron yang juga hakim agung spesialis perkara pidana militer menilai keempat terdakwa itu seharusnya bebas.

"Uang Rp 720 juta telah dikembalikan sehingga tidak terjadi kerugian negara," demikian alasan Imron dalam salah satu pertimbangannya.

Alasan lain, Imron menilai pemberian biaya pungutan oleh para Terdakwa kepada DPRD Kota Surabaya merupakan hak anggota DPRD Kota Surabaya karena sebagai aparat penunjang dan bukan merupakan pemberian untuk meloloskan agenda-agenda lain seperti Pengesahan APBD Tahun 2008.

"Pemberian diperbolehkan selama tidak melebihi 5 persen dari angka realisasi penerimaan pajak sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat 1 Perda No 3/2006 tentang Biaya Pemungutan Pajak daerah yang selanjutna dalam Pasal 4 ayat 20 Peraturan Walikota Np 44/2007 ditetapkan 40 persen kepada aparat penunjang," ujar Imron.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads