Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Satlantas Polres Trenggalek meminta peserta kampanye untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. Pihaknya akan menindak tegas terhadap para pelanggar.
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno mengatakan pada masa kampanye ini terdapat tiga poin imbauan yang disampaikan untuk para peserta kampanye kepala daerah. Pertama selama masa kampanye dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis.
"Penggunaan knalpot bong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, karena suaranya bising," kata AKP Agus Prayitno, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu peserta kampanye dilarang melakukan arak-arakan atau konvoi sepeda motor tanpa izin dari kepolisian. Tak hanya itu selama berada di jalan raya massa juga dilarang ugal-ugalan, karena dapat membahayakan pengguna jalan yang yang lain.
"Konvoi sepeda motor yang dilakukan tanpa koordinasi dengan polisi bisa berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Hargai sesama pengguna jalan," jelasnya.
Agus mengajak seluruh komponen masyarakat yang terlibat dalam kampanye untuk melakukan aksi secara aman dan damai.
Jika dalam aksi kampanye banyak terdapat pelanggaran lalu lintas, polisi akan bertindak tegas dengan melakukan tindakan hukum berupa penilangan.
"Kalau melanggar ya kami tilang. Ingat, kejadian kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan adanya pelanggaran," jelasnya.
Pihaknya optimistis, seluruh masyarakat Trenggalek memiliki persepsi yang sama untuk menciptakan pilkada serentak secara damai, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan gangguan ketertiban.
(abq/iwd)