"Alhamdulillah hak konstitusi saya sudah dikembalikan sebagai caleg terpilih atas putusan Bawaslu dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU yang mengeluarkan surat keputusan," kata Gus Irsyad, pada detikJatim, Sabtu (28/9/2024).
"Saya masih di Jakarta menunggu petunjuk dari KPU dan sekretariat MPR," terangnya.
KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU menyatakan Ach Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai caleg terpilih.
SK Nomor 1401 ini berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024. Putusan tersebut menyatakan KPU melakukan pelanggaran dalam hal penggantian caleg terpilih Ach Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Atas dasar itu Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan SK Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur dan menerbitkan keputusan penetapan Ghufron dan Irsyad sebagai Calon Terpilih Anggota DPR.
"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada sidang yang digelar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Sidang Bawaslu digelar karena Ach Ghufron Sirodj yang merupakan caleg PKB terpilih dari Dapil Jatim VI dan Mohammad Irsyad Yusuf yang juga caleg PKB Dapil Jatim II tiba-tiba diganti oleh KPU. Penggantian caleg ini diketahui atas permintaan PKB.
Gufron maupun Irsyad Yusuf sebagai kader PKB sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil PKB atas penggantian itu. Alasan yang disampaikan PKB dalam penggantian 2 orang itu tidak jelas.
(abq/fat)