Bawaslu RI memerintahkan KPU menetapkan 2 caleg PKB Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai caleg terpilih. Putusan Bawaslu ini dibacakan dalam persidangan yang digelar maraton selama dua hari di Jakarta.
"Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat membaca putusan dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9/2024).
Dalam putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 itu KPU dinyatakan melakukan pelanggaran dalam hal penggantian caleg terpilih Ach Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Padahal keduanya menurut Bawaslu memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur dan menerbitkan keputusan penetapan Ghufron dan Irsyad.
"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR," kata Bagja.
Sidang Bawaslu ini digelar karena Ach Ghufron Sirodj yang merupakan caleg PKB terpilih dari Dapil Jatim VI dan Mohammad Irsyad Yusuf yang juga caleg PKB Dapil Jatim II tiba-tiba diganti oleh KPU.
Penggantian caleg ini diketahui atas permintaan PKB. Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sebagai kader PKB sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil PKB atas penggantian itu. Alasan yang disampaikan PKB dalam penggantian 2 orang itu juga tidak jelas.
Kuat dugaan, penggantian ini karena Gufron Siradj merupakan orang dekat Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Sedangkan Irsyad Yusuf yang akrab disapa Gus Irsyad merupakan adik kandung Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial saat ini, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya," ujar Gufron Siradj.
"Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil," sambungnya.
(dpe/iwd)