Faktor ekonomi menjadi penyebab tertinggi permohonan cerai di Kabupaten Malang. Selain itu pertikaian suami istri menduduki peringkat kedua.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat jumlah permohonan gugat cerai sepanjang Januari-Juli 2024 mencapai 2.958 perkara.
Jika dirata-rata, setiap harinya ada 13 pasangan yang bercerai. Angka ini turun dibandingkan rata-rata harian pada dua tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah itu, hanya sebanyak 2.177 perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul mengatakan, penyebab perceraian paling dominan tetap masalah ekonomi. Jumlahnya mencapai ekonomi 1.291 perkara.
Di luar itu pengajuan cerai disebabkan pertikaian suami istri yakni sebanyak 1.227 perkara.
"Tertinggi permohonan gugat cerai disebabkan masalah ekonomi, dan perselisihan antara suami istri," terang Khairul saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).
Menurut Khairul, perceraian akibat faktor ekonomi diduga karena kebutuhan ekonomi keluarga membengkak.
Adanya tuntutan ekonomi itu, juga memungkinkan terjadinya pertikaian dan berakhir perpecahan rumah tangga.
"Karena sekarang apa-apa juga mahal," tegasnya.
PA Kabupaten Malang mengimbau kepada calon mempelai yang akan membangun bahtera rumah tangga untuk terbuka kepada pasangan, terutama dalam persoalan pendapatan.
"Pasangan harus terbuka, terutama dalam masalah pendapatan," ujarnya.
Khairul menambahkan, sebenarnya ada peraturan yang efektif mencegah terjadinya perceraian. Pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 3 Tahun 2023. Di mana perceraian bisa dikabulkan apabila pasangan tersebut sudah berpisah selama kurun waktu paling singkat 6 bulan.
"Sehingga dalam proses menunggu enam bulan itu ada saja pasangan yang rujuk," imbuhnya.
Sementara pada 2022, PA Kabupaten Malang mencatat ada 6.705 pasangan bercerai. Setahun kemudian, yakni 2023 turun menjadi 6.117 perkara cerai. Dengan demikian, sepanjang 2023 lalu ada sekitar 16-17 perkara per hari.
(mua/fat)