3 Pertimbangan Bupati Pecat PNS Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL

3 Pertimbangan Bupati Pecat PNS Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 13 Sep 2024 20:03 WIB
Konferensi pers Setda Pemkab Mojokerto tentang pemecatan PNS yang digerebek suaminya bugil bareng PIL.
Konferensi pers Setda Pemkab Mojokerto tentang pemecatan PNS yang digerebek suaminya bugil bareng PIL. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Oknum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) yang digerebek suaminya sedang bugil bareng pria idaman lain (PIL) berinisial IM (40) akhirnya dipecat. Ada 3 hal yang menjadi pertimbangan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjatuhkan sanksi berat kepada RP.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata menjelaskan sanksi etik terhadap RP diproses lebih dulu. Pemeriksaan kasus ini dikerjakan oleh Majelis Kode Etik yang dipimpin Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP dan IM dinilai melakukan perbuatan yang tidak bermoral atau melanggar norma kesusilaan," jelasnya saat jumpa pers di Kantor Pemkab Mojokerto, Jalan A Yani, Jumat (13/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, lanjut Tatang, Bupati Ikfina menjatuhkan sanksi etik kepada RP melalui Keputusan nomor 188.45/668/HK/416-012/2024 tanggal 5 Agustus 2024.

"RP dijatuhi hukuman kode etik berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta pernyataan penyesalan di hadapan majelis kode etik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Tim Add Hoc memproses sanksi disiplin untuk RP. Lagi-lagi RP dan IM dinilai terbukti melanggar integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hukuman disiplin pun dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

"RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya saat jumpa pers di kantor Pemkab Mojokerto, Jalan A Yani, Jumat (13/9/2024).

Selain dipecat dari PNS, RP juga tidak mendapatkan hak pensiun. Menurut Tatang, Bupati Ikfina menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada RP karena 3 pertimbangan. Pertama, RP terbukti melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.

Kedua, perbuatan RP dan IM tidak hanya berdampak pada lingkungan kerja mereka di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, tapi juga secara nasional. Sebab penggerebekan RP dan IM menjadi viral.

"Karena dampaknya sudah menyangkut ke negara, tidak hanya di lingkungan kerjanya atau di Kabupaten Mojokerto, tapi sampai tingkat nasional. Sehingga menjadi atensi KASN dan BKN," ungkapnya.

Sedangkan pertimbangan ketiga adalah RP terbukti melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Setiap unsur pasal ini telah kami buktikan. Yang bersangkutan terbukti melanggar integritas," tandasnya.

Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

RF (34) bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).

Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.

RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.

Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads