Mengenal e-Tilang, Sistem Kerja dan Jenis Pelanggarannya

Mengenal e-Tilang, Sistem Kerja dan Jenis Pelanggarannya

Angely Rahma - detikJatim
Kamis, 12 Sep 2024 12:49 WIB
Sebanyak 127 kamera ETLE statis dipasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengendara bandel siap-siap kena tilang.
Ilustrasi ETLE. Foto: Andhika Prasetia
Surabaya -

Belakangan ini, e-Tilang menjadi topik hangat di masyarakat, terutama setelah viralnya kabar seorang pengendara motor di Pasuruan yang diduga membawa sosok "pocong" di jok belakang, dan tertangkap kamera tilang elektronik. Namun, kabar tersebut ternyata hoaks.

Foto yang beredar melalui akun X @idaman_makmu diketahui merupakan hasil editan. Hal ini terbukti dari hasil jepretan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tidak menunjukkan adanya sosok putih di jok motor tersebut.

Dari kejadian ini, kita semakin menyadari betapa canggihnya teknologi sistem ETLE. Bagi yang belum memahami sepenuhnya, berikut penjelasan lengkap mengenai e-Tilang dan cara kerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu e-Tilang (ETLE)?

e-Tilang, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas tidak perlu ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

Dengan ETLE, pelanggaran terdeteksi secara otomatis menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Sistem ini tidak hanya dipasang secara statis di lampu lalu lintas. Tetapi juga terdapat ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan patroli polisi, yang beroperasi keliling di sejumlah jalan.

Cara Kerja e-Tilang (ETLE)

Mengacu pada informasi dari Korlantas Polri, berikut tahap-tahap kerja sistem ETLE. Ketahui cara kerja e-tilang agar tidak salah kaprah.

1. Deteksi Pelanggaran

Ketika perangkat ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran dikirim ke back office ETLE yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.

2. Identifikasi Kendaraan

Data kendaraan yang tertangkap kamera akan diidentifikasi oleh petugas menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

3. Pengiriman Surat Konfirmasi

Setelah identifikasi selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran beserta bukti ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan dan siapa yang mengemudi saat pelanggaran terjadi. Jika kendaraan telah berpindah tangan, pemilik kendaraan wajib melaporkannya.

4. Konfirmasi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi atas pelanggaran tersebut melalui situs web yang disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam waktu delapan hari.

5. Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda

Setelah konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda yang harus dibayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran sebelum tenggat waktu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Jenis Pelanggaran yang Ditangani ETLE

Korlantas Polri menyebutkan bahwa terdapat 10 jenis pelanggaran yang dapat ditangani sistem ETLE. Pelanggaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jenis pelanggarannya meliputi sebagai berikut.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari

Dengan adanya sistem ETLE, meskipun tidak ada petugas yang mengawasi secara langsung, tingkat kedisiplinan dan keselamatan pengendara meningkat secara signifikan. Selain itu, sistem ini juga membantu mengurangi praktik suap dan pemerasan yang mungkin terjadi selama operasi lalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads