Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Catat Tanggalnya

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024? Catat Tanggalnya

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 09 Sep 2024 16:05 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi CPNS. Foto: Istimewa/BKN RI
Surabaya -

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan ditutup besok, Selasa 10 September 2024. Jadi, masih ada kesempatan untuk mendaftar di hari terakhir. Setelah mendaftar, pelamar harus menunggu pengumuman administrasi. Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024?

Seleksi CPNS 2024 dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Nasional). Jika belum mendaftar atau masih ada dokumen yang perlu dilengkapi, segeralah melakukannya untuk menghindari masalah teknis atau kesalahan pengisian yang mungkin terjadi pada saat-saat terakhir.

Pendaftaran CPNS 2024

KemenPANRB telah menerbitkan kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB No 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 dan KepmenPANRB No 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir laman KemenPANRB, pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS, yang terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701. Pun begitu, pengadaan CASN 2024 juga akan menyusul untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jenis kebutuhan pengadaan PNS 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

ADVERTISEMENT

Jangan sampai melewatkan kesempatan ini jika berencana untuk bergabung menjadi ASN. Yuk, simak lagi informasi selengkapnya tentang pendaftaran CPNS2024, mulai dari link pendaftaran, jadwal, persyaratan, hingga tata cara daftar.

1. Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jadwal pendaftaran CPNS 2024 diatur dalam surat edaran tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Jadwal ini diharapkan bisa menjadi acuan pelaksanaan kegiatan rekrutmen CPNS 2024.

Berdasarkan jadwal pendaftaran CPNS 2024, pendaftaran seleksi masih dibuka hingga awal September 2024, tepatnya pada 6 September 2024. Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2024 selengkapnya.

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Jadwal seleksi pengadaan CPNS dikeluarkan sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Link pendaftaran CPNS 2024 dapat diakses semua kalangan baik lulusan SMA dan lulusan S1, S2, atau S3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN. Berikut laman resmi pendaftaran CPNS 2024.

  • Link buat akun pendaftaran CPNS 2024 klik di sini
    Link login pendaftaran CPNS 2024 klik di sini
    Link laman SSCASN klik di sini

3. Syarat Daftar CPNS 2024

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus daftar CPNS. Sehingga pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

a. Syarat Dokumen

Pendaftaran CPNS 2024 masih berlangsung. Pelamar masih punya kesempatan mendaftar CPNS ke instansi tujuan. Sebelun itu, persiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut dokumen persyaratan mendaftar CPNS 2024.

  • Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto berlatar belakang merah
  • Swafoto
  • KTP
  • Ijazah + Serdik/STR
  • Transkrip Nilai
  • Surat Penugasan Guru untuk THK-2

Perhatikan ketentuan unggah dokumen agar tidak salah dan mempengaruhi proses administrasi. Ketentuan unggahdokumen yang perlu diperhatikan calon pelamar CPNS2024 sebagai berikut.

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. Jadi, pastikan mencari informasi persyaratan dokumen dari kementerian atau instansi yang dilamar.

b. Syarat Daftar

Setelah mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024, simak juga sejumlah persyaratan yang perlu diketahui pelamar. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS.

  • Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

4. Tata Cara Daftar CPNS 2024

Setelah mengetahui syarat dan menyiapkan dokumen pendaftaran, tahap selanjutnya adalah mendaftar. Pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN. Berikut panduan mendaftar CPNS 2024.

  • Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  • Klik menu "buat Akun", akan muncul tampilan "langkah 1: Pengecekan Identitas".
  • Masukkan data-data berikut sesuai KTP:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap/tempat & tanggal lahir
  • Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.
  • Masukkan kode CAPTCHA.
  • Selanjutnya klik "lanjutkan".
  • Akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data".
  • Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).
  • Pilih jenis kelamin yang sesuai.
  • Unggah foto scan KTP.
  • Unggah swafoto sesuai ketentuan.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data". Pendaftar harus mengecek ulang data-data yang sudah dimasukkan.
  • Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanya kembali apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
  • Jika sudah sesuai, pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".



(hil/irb)


Hide Ads