9 Fakta Fenomena Gadaikan SK Anggota Dewan di Jatim Usai Dilantik

9 Fakta Fenomena Gadaikan SK Anggota Dewan di Jatim Usai Dilantik

Auliyau Rohman - detikJatim
Sabtu, 07 Sep 2024 12:00 WIB
Pelantikan anggota DPRD Bangkalan
Pelantikan anggota DPRD Bangkalan. Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Fenomena menggadaikan surat keputusan (SK) Pengangkatan Anggota DPRD kembali muncul usai pelantikan. Praktik ini terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Langkah itu dilakukan sejumlah anggota DPRD untuk menutupi biaya kampanye saat pemilihan legislatif. Mereka berbondong-bondong menggadaikan SK Pengangkatan ke bank.

Berikut sederet fakta anggota dewan berbondong-bondong gadaikan SK:

1. 4 Anggota DPRD Kota Pasuruan Sudah Gadai SK

Ramai-ramai gadai SKanggota DPRD yang baru dilantik ini pertama kali diungkapkan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan Abdul Karim. Dia mengungkapkan fenomena ini pada Rabu 4 September 2024, setelah pelantikan anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, baru empat orang anggota DPRD yang sudah mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK ke bank. Karim menyebutkan, jumlah anggota dewan yang menggadaikan SK dimungkinkan akan terus bertambah.

2. Mengajukan Pinjaman hingga Rp 500 Juta

Dengan SK pengangkatan itu, para anggota DPRD Pasuruan itu mengajukan pinjaman mencapai Rp 500 juta, bahkan lebih. Pinjaman yang diajukan disebut untuk menutup utang biaya kampanye Pileg 2024.

ADVERTISEMENT

Karim pun menyebutkan gadai SK yang dilakukan anggota DPRD ini wajar. Pasalnya, selama kampanye pemilihan umum, biaya yang dihabiskan masing-masing calon memang tidak sedikit.

"Itu wajar karena kemarin sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit," kata Karim saat itu.

3. 17 Anggota DPRD Malang Gadai SK

Dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang telah dilantik pada 24 Agustus 2024, ada sebanyak 17 anggota di antaranya yang menggadaikan SK pengangkatan ke bank.

Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang Zulkifli Amrizal membenarkan itu. Dia mengakui bahwa fenomena ini bukanlah merupakan hal baru di kalangan anggota DPRD Kota Malang.

Ia sendiri mengaku tidak tahu apa alasan para anggota DPRD Kota Malang itu menggadaikan SK yang baru diterima. Zulkifli mengaku pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan rincian gaji.

"Ada sekitar 17 orang. Itu sejak dilantik, minggu depannya (sudah mengajukan). Kalau dari kami hanya surat keterangan rincian gaji. Tapi kalau alasannya nggak disebutkan, karena itu urusan personal masing-masing," terangnya.

4. 20 Anggota DPRD Bangkalan Gadai SK

Demikian halnya anggota DPRD Bangkalan yang belum genap sebulan dilantik, tapi sudah menggadaikan SK ke bank. Kali ini yang membenarkan adalah Penyedia Kredit Bank Jatim Cabang Bangkalan Sistha. Ia menyebut kurang lebih ada 20 Anggota DPRD Bangkalan yang sudah menyetorkan berkas pengajuan pinjaman dengan agunan SK pengangkatan.

"Sejauh ini ada 20-an orang yang sudah mengajukan. Kalau dari pimpinan atau anggota dewan, saya juga kurang tahu. Saya juga kurang paham dari partai apa saja," katanya.

5. Gaji Anggota DPRD Dipotong Tiap Bulan untuk Bayar Utang

Ya, semua Anggota DPRD baik di Pasuruan, Kota Malang, maupun Bangkalan, menggadaikan SK pengangkatan ke Bank Jatim. Untuk membayar cicilan pinjaman itu, Bank Jatim tinggal memotong gaji masing-masing anggota DPRD setiap bulannya.

"Mekanismenya sama, bank akan memotong gaji. Biasanya, mereka langsung komunikasi dengan Bank Jatim, karena gaji lewat sana juga," ujar Zulkifli.

Pendapatan anggota DPRD Kota Pasuruan mencapai Rp 30 juta-Rp 35 juta/bulan bila mengacu pada periode sebelumnya. Sementara pendapatan anggota DPRD Kota Malang per bulan, menurut Zulkifli mencapai Rp 45 juta terdiri dari gaji, tunjangan transportasi, perumahan, hingga komunikasi.

6. Gadai SK ke Bank Fenomena Wajar

Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengungkapkan, menggadaikan SK ke bank adalah fenomena yang wajar. Bahkan, Bank Jatim sendiri jemput bola menawarkan kredit dengan jaminan SK kepada para anggota DPRD begitu mereka dilantik.

"Fenomena itu di mana-mana pasti terjadi, di mana Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kami, baik KPR hingga kredit multiguna," ujar Made kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

7. Gadai SK Tidak Perlu Persetujuan Ketua DPRD

Dalam prosesnya, ia menyebutkan bahwa pengajuan kredit dengan menggadaikan SK tidak memerlukan persetujuan dirinya sebagai Ketua DPRD sementara.

"Tidak butuh acc ketua, cukup di ketua fraksi masing-masing, sama kebijakannya masing-masing partai, pasti membatasi itu (pengambilan jumlah kredit)," terangnya.

8. Tiap Partai Punya Kebijakan Masing-masing Soal Gadai SK

Made mencontohkan, fraksi PDIP tidak melarang anggotanya menggadaikan SK. Namun, dia menyatakan F-PDIP memberikan batasan agar pinjaman yang diambil anggota tidak berlebihan dan tidak memberatkan saat mengangsur.

"Khusus di PDIP kami batasi hanya 30% dari take home pay dari angsuran dan tidak boleh lebih dari itu. Ya kalau 30% plafon maksimal Rp 300 juta. Tapi nggak ada yang ambil segitu, rata-rata Rp 200 juta," ujarnya.

9. Imbauan Menggunakan Kredit untuk Kegiatan Produktif

Made telah menyampaikan imbauan kepada semua anggota di DPRD Kota Malang soal kredit menggunakan SK. Ia berharap anggota dewan mengambil kredit di Bank Jatim untuk kegiatan yang sifatnya produktif, bukan konsumtif.

"Saya mengimbau, jika ambil kredit itu untuk kegiatan yang produktif, jangan konsumtif, biar ada hasilnya sebagai dewan. Misal, buat perbaikan rumah, atau beli tanah kavling, saya dukung. Tapi kalau untuk kegiatan yang konsumtif, beli mobil gitu, sangat tidak kami anjurkan," tuturnya.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads