Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank usai dilantik. Apa tujuan mereka menggadaikan SK? Padahal mereka baru saja dilantik.
Dari informasi yang didapatkan anggota dewan menggadaikan SK ke bank untuk mengajukan pinjaman. Mereka mengajukan pinjaman sekitar Rp 500 juta bahkan lebih. Pinjaman itu disebut untuk menutup utang biaya kampanye di pemilu 2024 lalu.
"Itu wajar karena kemarin sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit," tutur Ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan Abdul Karim, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim mengatakan hingga kemarin sudah ada 4 anggota dewan yang mengajukan pinjaman. Bukan tidak mungkin akan ada lagi anggota dewan yang lian yang akan mengajukan pinjaman.
"Sampai kemarin sudah ada empat yang mengajukan pinjaman," kata Karim.
Karim menyebut, jumlah anggota dewan yang menggadaikan kemungkinan akan bertambah, namun saat ini jumlahnya baru empat orang. "Kalau sampai hari ini belum saya cek," jelasnya.
Para anggota DPRD sebagian besar mengajukan pinjaman ke bank daerah yakni Bank Jatim. Penghasilan dari anggota DPRD dibayarkan dengan sistem non-tunai, mulai gaji pokok, tunjangan kinerja, uang sewa atau penghasilan sah lainnya.
"Tinggal potong gaji. Sehingga bisa konsentrasi bekerja dan mengabdi selama 5 tahun," tuturnya.
Untuk diketahui pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/8/2024). Jika mengacu pada periode sebelumnya, pendapatan anggota DPRD sebesar Rp 30 juta/bulan hingga Rp3 5 juta/bulan.
(abq/iwd)