Layang-layang Nyangkut Nyaris Ganggu KTT IAF dan HLF MSL 2024 di Bali

Layang-layang Nyangkut Nyaris Ganggu KTT IAF dan HLF MSL 2024 di Bali

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 04 Sep 2024 19:04 WIB
Layang-layang tersangkut di gardu induk Jawa Bali
Layang-layang yang nyangkut di gardu induk Jawa-Bali berhasil diturunkan (Foto: istimewa)
Banyuwangi -

Layang-layang plastik berwarna hitam dengan rangkaian bambu berdiamater sekitar 30 cm tersangkut di gardu induk Jawa Bali di Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi pada Rabu (4/9/2024) siang.

Tersangkutnya layangan itu memicu percikan api. Untunglah kejadian itu terdeteksi dengan cepat. Jika tidak, maka suplai aliran listrik Jawa-Bali akan terganggu dan berpotensi padam.

Kasat Pam Obvit Polresta Banyuwangi Kompol Subandi menerangkan insiden itu diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu muncul percikan api. Setelah diperiksa ternyata terdapat layang-layang plastik yang tersangkut di salah satu gardu tower.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layang-layang dari plastik itu berhasil diturunkan setelah petugas memanjat tower listrik. Aparat kepolisian saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemilik layang-layang.

"Kita temukan adanya satu gangguan jaringan listrik Jawa-Bali, yang diakibatkan layang-layang menyangkut tower listrik," ujar Subandi.

ADVERTISEMENT

Subandi menjelaskan gardu induk Giri Banyuwangi adalah objek vital. Karena listrik di daerah ini mengaliri sebagian besar wilayah Jawa dan Bali.

Subandi menambahkan bila penanganan terlambat maka akan berdampak fatal. Karena bisa saja 30 persen listrik di Bali juga ikut padam yang akan mengganggu kondusifitas forum IAF dan HLF MSL 2024 yang berlangsung di Bali.

"Jika terlambat sedikit saja, listrik Banyuwangi tentunya padam. Bahkan, hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam," tegasnya.

Usai kejadian ini Subandi bakal memperketat pengamanan di sekitar gardu induk. Dia juga tidak segan menindak tegas masyarakat yang bandel dan nekat bermain layang-layang di sekitar gardu induk.

"Ini bukan hanya selama Operasi Pura Agung II dalam pelaksanaan KTT AIF saja, melainkan patroli rutin juga kita lakukan," ungkapnya.

Subandi menambahkan setiap orang yang menjadi penyebab gangguan kelistrikan tentunya dapat dikenakan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Makanya, diharap masyarakat bisa menjaga dengan tidak bermain layang-layang di sekitar Gardu Induk.

"Jadi masyarakat yang menjadi penyebab gangguan bisa dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan bisa dikenakan denda Rp 2,5 Miliar," tegasnya.




(erm/iwd)


Hide Ads