Imigrasi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Surabaya. Ia diduga melanggar izin tinggal yang diberikan Imigrasi Surabaya.
Data dan informasi yang diperoleh detikJatim menyebutkan ada 18 perusahaan dan 1 sekolah yang dilakukan pemeriksaan melalui tahapan operasi. Dari pemeriksaan itu, ada 6 WNA dari berbagai negara terdeteksi melanggar aturan keimigrasian yang terdiri dari 5 WN India dan 1 WN Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Ramdhani mengatakan WN Tiongkok itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Ia diamankan ketika petugas melakukan Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024 yang dilakukan serentak yang dilakukan oleh seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia dengan supervisi dan kendali pusat dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan Operasi Jagratara dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian," kata Ramdhani dalam keterangannya, Senin (26/8/2024)?
Ramdhani menjelaskan operasi tersebut tak sekadar melakukan penindakan. Namun, juga edukasi melalui program Layanan Edukasi dan Literasi Keimigrasian (Lentera), pemeriksaan awal terhadap WNA, hingga identifikasi dugaan pelanggaran.
"Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan, penindakan, serta pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya juga melaksanakan Operasi Jagratara di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya," ujarnya.
Selain itu, dalam rangkaian Operasi Jagratara ini, lanjut Ramdhani, ada sejumlah pelanggaran izin tinggal oleh WNA di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Surabaya. Meski begitu, ia berharap semua WNA yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya agar dapat mematuhi aturan yang ada, khususnya aturan keimigrasian.
"Kami juga mengimbau kepada para penjamin orang asing ini untuk berpartisipasi aktif menginfokan kepada kami apabila ada perubahan status sipil, perubahan pekerjaan dan juga perubahan izin tinggalnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya. Menurutnya, Operasi Jagratara 2024 dilakukan di berbagai lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.
Novrian menyebutkan hasil keseluruhan dari operasi ini menunjukkan bahwa tidak semua WNA yang diperiksa melanggar aturan. Di beberapa perusahaan misalnya, termasuk yang mempekerjakan WNA, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
"Kami tegaskan bahwa seluruh pelanggar keimigrasian yang terdeteksi telah didata dan akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Ia mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk selalu memperbarui dokumen keimigrasian. Serta, mematuhi semua aturan yang berlaku guna menghindari tindakan hukum lebih lanjut.
(ega/ega)