Tahapan Pilkada Banyuwangi telah memasuki masa sosialisasi pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. KPU Banyuwangi menyampaikan batas waktu pendaftaran kepada seluruh partai politik yang diundang hadir pada sosialisasi di kantor KPU.
Dari hasil sosialisasi diketahui batas waktu pendaftaran selama 3 hari terhitung sejak Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) pukul 00.00 wib.
Rapat Koordinasi Teknis bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan partai politik tingkat kabupaten dan sejumlah elemen masyarakat itupun berlangsung lancar dengan semangat menghadirkan proses pemilihan yang transparan dan efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi mengatakan tantangan keamanan dan kelancaran penyelenggaraan setiap tahapan menjadi fokus penting tercapainya pesta demokrasi yang akan digelar pada November mendatang. Tahapan krusial pun dimulai sejak masa pendaftaran.
"Kerja sama intensif ini adalah langkah strategis kami untuk mengantisipasi potensi kendala, terutama mengingat adanya perubahan aturan dalam syarat pencalonan pasca putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Anang kepada seluruh yang hadir, Senin (26/8/2024).
Tidak hanya soal teknis penyelenggaraan, kesiapan calon juga menjadi topik utama yang dibahas dalam rapat tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi Edi Syaiful Anwar mengingatkan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pencalonan.
"Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk mempersiapkan diri dengan baik, karena pemeriksaan kesehatan akan berlangsung intensif selama dua hari di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang," jelas Edi.
Tersisa waktu kurang dari satu hari menuju waktu pendaftaran, kapanpun pendaftarannya dilakukan oleh bakal calon. Waktu akhir adalah 29 Agustus pukul 00.000. Seluruh masyarakat diharapkan dapat bersinergi dan berkomitmen untuk menciptakan pilkada yang aman, adil, dan bebas dari hambatan.
(erm/iwd)