Jatim Sepekan: Ibu Digugat gegara Jeruk-3 Koboi Keroyok Pemotor di SPBU

Jatim Sepekan: Ibu Digugat gegara Jeruk-3 Koboi Keroyok Pemotor di SPBU

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 18 Agu 2024 19:48 WIB
Ibu digugat anak di Jember
Ibu digugat anak, menanti dan cucu (Kerudung kunign)/Foto: istimewa
Surabaya -

Dalam sepekan, berita-berita dari Jawa Timur menyedot pembaca setia detikJatim. Namun yang paling menyedot perhatian pembaca yakni seorang ibu di Jember digugat anak, menantu dan cucu.

Selain itu mahasiswi di Malang meninggalkan kos diam-diam setelah nunggak bayar 2 bulan juga menyita perhatian. Yang mengejutkan, di dalam kamarnya ada ternak lobster.

Dan tak kalah menarik, aksi koboi pemobil aniaya pemotor saat ditegur membuang puntung rokok di SPBU Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detail berita yang dirangkum detikJatim:

1. Ibu di Jember Digugat Anak, Menantu dan Cucu

Ibu berusia 70 tahun di Jember digugat anak, menantu hingga cucunya. Wanita bernama Minati ini digugat secara perdata gegara masalah jeruk. Begini duduk perkara kasus tersebut.

Diketahui, Minati merupakan warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember. Keluarga yang menggugat Minati adalah anak kandungnya sendiri, Dasri (47), cucunya Yunus Pratama Muzakki (24) dan menantunya Muzakki Rahman (49).

ADVERTISEMENT

Gugatan yang dilayangkan ini terkait hak waris. Sementara sidang perdana terhadap Minati dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Jember, Kamis (15/8/2024).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim, Minati mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jember. Sedang pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya Dialena.

Lukman menjelaskan, gugatan ini bermula saat pihak penggugat yakni anak, mantu dan cucu kerap memanen buah jeruk milik Minati secara diam-diam. Lantaran merasa buah jeruknya kerap hilang, Minati akhirnya melapor ke Polsek Semboro.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Semboro, diketahui bahwa pelaku pencurian buah jeruk tersebut adalah anak, menantu dan cucunya sendiri.

"Dari tindak pidana yang dilakukan penggugat (anak, mantu dan cucu), sudah ada penetapan tersangka," ujar Lukman, Kamis (15/8/2024).

Di sisi lain, menurut Lukman, ada hal yang lebih krusial dari perkara gugatan anak terhadap ibu kandung itu. Di mana, Minati sebenarnya memiliki dua anak. Salah satu anaknya ada yang meninggal dan tidak mempunyai keturunan, namun memiliki anak angkat.

"Klien kami tetap, ingin memberikan hak untuk cucu angkatnya tersebut, tapi penggugat sepertinya tidak rela, sehingga melakukan aksi memanen jeruk tersebut, dan menganggap, jika lahan tersebut hak penggugat dan bukan hak cucu angkat," terangnya.

Lukman Hakim menyatakan, tergugat berharap sengketa yang dilayangkan penggugat, bisa berjalan damai dan selesai secara kekeluargaan. Terlebih, sidang perdata tersebut agendanya adalah mediasi.

"Hari ini sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat, kebetulan sidang agendanya adalah mediasi. Kami berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak, karena bagaimanapun juga, perkara ini antara anak dan orang tua," kata Lukman.

Sementara itu, Dialena selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya bukan untuk perkara lain. Tapi hanya semata-mata agar Minati mencabut laporan pidana pencurian di Mapolsek Semboro.

"Klien kami tidak ada maksud lain, melakukan gugatan ini hanya berharap agar uminya (ibu) mencabut laporannya di kepolisian. Untuk hal hal lain, sudah selesai dan tidak dipermasalahkan oleh klien kami." tandasnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Mahasiswi Budi Daya Lobster Nunggak Bayar Kos

Mahasiswi yang ngekos di Jalan Mayjen Panjaitan Gang 8C, Klojen, Kota Malang, ini melakukan hal tak biasa. Nunggak kos selama 2 bulan, mahasiswi tersebut meninggalkan kamar yang dipenuhi lobster hidup dan mati.

Pemilik kos terkejut saat mengetahui kamar tersebut digunakan budi daya lobster. Sebuah kolam dengan terpal berdiri di dalam kamar dengan pipa udara dan sejumlah lobster.

Kejadian tersebut terungkap dari unggahan Zidan, anak pemilik kos tersebut. Zidan merekam saat kamar kos tersebut dibuka. Seperti dalam unggahan di media sosial, Zidan menyatakan, 'penggerebekan kamar' dilakukan karena penghuni telah menunggak uang pembayaran selama dua bulan.

Bukan hanya itu saja, Zidan mengaku membuka paksa kamar kos setelah banyak menerima keluhan dari penghuni lain terkait adanya bau anyir dan tak sedap dari dalam kamar.

"Kemudian minggu kemarin saya buka kamar kosnya. Karena kita punya kunci cadangan. Ternyata di dalam ada penangkaran lobster, dengan menggunakan media terpal," ujar Zidan saat dihubungi detikJatim, Kamis (15/8/2024).

Zidan dan keluarganya hingga saat ini tengah menunggu itikad baik dari penghuni kos. Selain untuk membayar uang sewa, Zidan juga berniat memberikan lobster yang kini masih disimpan dengan baik.

"Masih kita tunggu itikad baiknya, lobsternya masih ada. Pasti nanti kalau ketemu kita berikan," tandasnya.

Meski sempat geram dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penangkaran lobster, Zidan tetap menyimpan lobster tersebut, agar tidak sampai mati dan bisa dikembalikan kepada penghuni kos.

Selama ini, jelas dia, tempat kos miliknya khusus untuk menampung penghuni perempuan, dengan jumlah kamar sebanyak 17 ruangan.

Kamar kos yang menjadi penangkaran lobster berada di lantai 3. Kamar kos ini telah disewa beberapa bulan terakhir.

"Kamarnya ada di lantai 3, kita memang khusus untuk kos putri," bebernya.

Zidan menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mencantumkan aturan bahwa penghuni kos yang tidak membayar uang sewa selama dua bulan, akan diberi tindakan tegas.

Hal itu kemudian berlaku kepada kamar kos milik mahasiswi yang diketahui menangkar lobster dalam kamar.

"Kami sudah ada aturan, kalau nunggak dua bulan. Akan kita datangi orangnya untuk ditagih. Tapi yang kemarin itu, kita kehilangan kontak, dan orangnya tidak ada dan kamarnya dikunci," jelasnya.

"Uang sewa per bulan Rp 300 ribu, yang kamar ada lobsternya itu nunggak dua bulan," sambungnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Tiga Orang Keroyok Pemotor gegara Rokok Usai Pulang Dugem

Tiga koboi jalanan naik mobil Gran Max bernama M Nurhadi (41) warga Gedangan Sidoarjo, Dino Bagus Guntur Setiaji (19), dan Sutaji (47) yang merupakan warga Kedung Jaya Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya, ditangkap.

Mereka mengeroyok pemotor di SPBU Jalan Pahlawan, Sidoarjo, usai pulang dugem karena ditegur buang puntung rokok. Rupanya mereka di bawah pengaruh miras. Dengan alasan mabuk itulah mereka mengaku kehilangan kendali hingga mengeroyok pemotor bernama Dicky Aprilio yang menegur mereka karena membuang rokok masih menyala di SPBU.

Tiga koboi jalanan naik mobil Gran Max itu adalah M Nurhadi (41) warga Gedangan Sidoarjo, Dino Bagus Guntur Setiaji (19), dan Sutaji (47) yang merupakan warga Kedung Jaya Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Saat konferensi pers digelar di Mapolresta Sidoarjo, ketiganya dihadirkan di hadapan wartawan. Di halaman kantor polisi itu mereka kehilangan kegarangan yang mereka tampilkan saat melakukan pengeroyokan seorang pemotor yang menegur perbuatan mereka yang memang membahayakan.

Diapit para petugas kepolisian, mulanya mereka terus menundukkan kepala sejak keluar dari gedung Satuan Reserse Kriminial. Oleh petugas mereka diminta menegakkan kepala, memandang lurus, sehingga wajahnya terlihat jelas.

Penampakan 3 Pengeroyok Pemotor di SPBU Sidoarjo gegara Puntung Rokok
Kamera wartawan segera memotret tampang para pengeroyok yang banyak dihujat netizen usai video rekaman CCTV di SPBU tersebut viral di media sosial. Nurhadi yang berkepala gundul berdiri paling kanan, sebelahnya adalah Sutaji, dan yang berdiri paling kanan adalah Dino.

Nurhadi adalah pengemudi mobil Gran Max yang pertama kali turun dari mobil, sempat cekcok dengan korban, hingga melakukan pemukulan. Sementara 2 orang lainnya turut mengeroyok korban setelah terjatuh dengan melayangkan tendangan, bahkan memukul korban dengan traffic cone.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing yang menyampaikan pengakuan para koboi jalanan itu, bahwa pada saat kejadian itu ketiganya sedang perjalanan pulang dari tempat hiburan malam.

"Tiga pelaku pulang dari tempat hiburan malam, diduga mereka sedang mabuk. Kemudian saat ditegur merasa tersinggung," ujar Christian di Mapolresta Sidoarjo, Senin, (12/8/2024).

Christian menjelaskan kasus ini berawal dari teguran terhadap seorang pengemudi mobil Gran Max nopol W 1523 QN yang penumpangnya membuang puntung rokok sembarangan di area SPBU pada Kamis (6/8/2024) sekitar pukul 04.53 WIB.

Korban, Dicky Aprilio, yang saat itu sedang antre BBM di SPBU di Jalan Pahlawan, melihat salah satu penumpang mobil Gran Max itu membuang puntung rokok yang masih menyala.

"Teguran itu justru menimbulkan kemarahan dari pelaku. Kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.

Polisi segera mengarahkan Dicky untuk menjalani visum et repertum. Hasilnya, pria itu mengalami luka lecet di bibir, gusi berdarah, serta benjol di kepala akibat kekerasan.

Dengan bukti yang ada disertai keterangan korban dan saksi, Nurhadi Cs berhasil diringkus dan kini telah dijebloskan ke Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka akan meringkuk di dalam sel tahanan menunggu berkas perkara dilengkapi dan proses sidang dimulai.

"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo setelah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan," tandas Christian.

Selengkapnya baca di sini

Halaman 2 dari 3


Simak Video "2025 Wajib Melek Financial, Belajar di Sini! Gratis"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads