Ramai Gempa Megathrust, Pakar Ingatkan Standar Bangunan Tahan Gempa

Ramai Gempa Megathrust, Pakar Ingatkan Standar Bangunan Tahan Gempa

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 15 Agu 2024 15:00 WIB
Teknologi-teknologi berikut ini siap membantu bangunan tetap berdiri kokoh meski diguncang gempa.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa/science.howstuffworks.com)
Surabaya -

BMKG memperingatkan gempa megathrust 'tinggal tunggu waktu' mengguncang Indonesia. Gempa berskala besar yang memicu tsunami itu berpotensi terjadi di 2 megathrust Indonesia.

Yakni Megathrust Selat Sunda dengan potensi kekuatan M 8,7, dan Megathrust Mentawai-Suberut M 8,9.

Dengan adanya peringatan gempa megathrust ini sejumlah pihak perlu melakukan mitigasi. Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah struktur bangunan tahan gempa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Konstruksi ITS Dr Ir Mudji Irmawan mengatakan Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait antisipasi bahaya gempa. Salah satunya SNI 1726:2019.

"Dalam SNI itu mengatur berapa besar gempa yang mampu ditahan gedung, jembatan, power plan, rumah sakit, dan berbagai bangunan lain bebannya tentu beda-beda. Diharapkan semua pihak memahami bahwa bahaya gempa perlu diperhatikan terhadap gedung yang bediri," ujar Mudji kepada detikJatim, Kamis (15/8/2024).

ADVERTISEMENT

Ada beberapa hal yang diatur dalam SNI sebagaimana yang disampaikan Badan Standaridisasi Nasional. Yang perlu diperhatikan di antaranya struktur bangunan gedung dan nongedung harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan sesuai ketentuan yang ada.

Beban yang perlu dimasukkan untuk menghitung kekuatan struktur bangunan ini perlu mencakup beban mati atau beban yang permanen seperti beban gedung, kemudian beban hidup yakni beban yang dinamis seperti furniture, orang, hingga beban angin dan beban gempa.

Kemudian perlu dipastikan pula pondasi bangunan harus lebih kuat dari bangunan yang akan menumpu. Jangan sampai konstruksi gedung sudah mampu menahan gempa namun tetap runtuh akibat pondasinya yang gagal.

Selain itu pondasi bangunan ini juga harus menumpu pada tanah yang kuat agar mampu menahan beban pondasi. Perlu ditentukan pula jenis pondasi yang sesuai. Contohnya jika tanahnya keras bisa menggunakan pondasi telapak, namun apabila tanah liat bisa menggunakan tiang pancang.

Mudji menegaskan, pondasi bangunan ini juga harus memperhatikan area di sekitarnya serta pastikan pondasi bangunan tidak berada di daerah sesar dan rawan longsor. Dia tegaskan juga prinsip utamanya adalah meminimalisir dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa.

"Prinsipnya wajar jika mengalami kerusakan akibat gempa, tapi gedungnya tidak boleh ambruk, itu konsepnya," tukasnya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads