Sebuah sedan milik warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan polisi. Pasalnya mobil tersebut viral di media sosial dikeluhkan warga karena menggunakan lampu rem tidak standar.
Dalam video yang beredar, mobil sedan tersebut jenis Mazda 323 nopol N 1367 FQ tengah melintas di jalan dan berhenti di traffic light.
Saat itu lah, warga merekam dan mengeluhkan lampu rem tambahan yang terpasang pada spoiler bagian belakang menyala berkedip dan menyilaukan. Video berdurasi 28 detik itu lantas viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui beredarnya video ini, Polresta Malang Kota bergegas melakukan tindak lanjut. Setelah ditelusuri, mobil warna merah itu diketahui milik warga di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Setelah mengantongi data-data kendaraan tersebut, petugas Satlantas Polresta Malang Kota bergegas mendatangi kediaman pemilik mobil.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutriano mengatakan dari hasil konfirmasi diketahui peristiwa tersebut terjadi di wilayah Malang pada Sabtu (10/8/2024) malam. Kendaraan saat itu dikemudikan oleh Witnyu Bambang Dwicahyono (66).
"Setelah terkonfirmasi, kami mengamankan 1 unit kendaraan yang melanggar itu beserta pak Witnyu untuk diproses lebih lanjut di Mapolresta Malang Kota," ujar Aristianto, Rabu (14/8/2024).
Aris menegaskan tindakan memasang lampu tambahan atau variasi itu melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penindakan dalam bentuk teguran presisi kepada pengemudi.
Melalui mekanisme teguran itu, identitas pelanggar terekam di dalam data milik Polresta Malang Kota. Data tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kepolisian ketika pelanggar mengurus perpanjangan SIM.
"Dalam pelaksanaan teguran presisi ini nanti akan kita pantau terus sehingga ini menjadi pembelajaran kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, jangan menggunakan aksesoris-aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain," terangnya.
Dikatakan Aristianto, saat ini pengemudi yang melakukan pelanggaran telah mengaku bersalah dan sudah membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pak Wit sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan surat pernyataan tidak akan mengulangi," kata dia.
Sementara itu, Witnyu Bambang Dwicahyono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama bagi pengguna jalan yang terganggu dengan lampu kendaraanya. Dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya mohon maaf karena dengan adanya pemasangan lampu Blizt ini atau lampu rem yang saya pakai ini menyilaukan pengendara di belakang. terus terang kami menyalahi aturan dan kami mohon maaf sebesar-besarnya dan Kami tidak akan mengulangi lagi," ungkapnya.
Witnyu mengaku pasca viral tersebut, sudah melepas lampu rem yang mengganggu pengendara di belakang mobilnya. "Setelah diberitahu anak saya, langsung saya lepas. Selama ini gak tahu kalau lampu itu mengganggu pengendara di belakang, soalnya mobil jarang dipakai dan ketika dipakai itu gak pernah malem, baru ini malem," tandasnya.
(abq/iwd)