LLDIKTI VII Jatim Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Guru Besar

LLDIKTI VII Jatim Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan Guru Besar

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 10 Agu 2024 13:59 WIB
Menakar Upaya Desakralisasi Guru Besar
Ilustrasi. (Foto: detik)
Surabaya -

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur menerima aduan dugaan jual beli jabatan guru besar melibatkan oknum internal. Penelusuran sedang dilakukan.

Kepala LLDIKTI VII Jatim Prof Dyah Sawitri menyatakan proses pengajuan jabatan guru besar tidak lepas dari peran serta asesor maupun tim penilai angka kredit (PAK) nasional.

Termasuk dalam proses pengajuan tersebut turut terlibat petugas yang berada di internal LLDIKTI VII Jatim. Untuk itu dia menegaskan bahwa penelusuran akan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyikapi informasi yang belakangan santer diberitakan terkait dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar, maka kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya," ujarnya, Sabtu (10/8/2024).

LLDIKTI VII Jatim terbuka dalam hal kerja sama dengan inspektorat untuk menelusuri oknum yang bermain jual beli jabatan gubes.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu, kami juga siap bekerja sama dan membuka diri apabila inspektorat turut serta dalam melakukan penyelidikan," kata

Prof Dyah memastikan seluruh layanan akademik di LLDIKTI VII Jatim gratis. Dia mengimbau akademisi tidak keliru menangkap informasi dan teliti agar terhindar dari pungli.

Dia juga menegaskan bahwa pungli jual beli jabatan guru besar adalah bentuk korupsi yang harus diberantas. Apalagi ini terjadi di dunia pendidikan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini dilakukan untuk membumikan semangat antikorupsi," tegasnya.

Dia pun berharap peran serta masyarakat membantu memberantas praktik-praktik culas jual beli jabatan guru besar. Dia mengajak masyarakat untuk melapor.

"Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik. Adukan kepada kami melalui lapor.go.id jika mendapati praktik pungli," lanjutnya.

informasi yang diterima detikJatim, ada sejumlah dosen yang rela menyiapkan anggaran antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk mendapatkan jabatan sebagai seorang profesor di kampus.

Ada sindikat di balik praktik jual beli jabatan guru besar ini yang disebut terdiri dari asesor, oknum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) VII Jatim, serta oknum di Kemendikbudristek.

Narasumber detikJatim yang merupakan pejabat akademik salah satu kampus swasta di Jawa Timur membenarkan adanya praktik seperti itu. Dosen berinisial R itu menyebutkan nominalnya memang di rentang nilai tersebut.

"Faktanya memang ada jual beli jabatan gubes (guru besar) itu. Nilainya juga tidak kecil, ada berupa uang atau barang senilai Rp 200-300 juta," kata R kepada detikJatim, Jumat (9/8/2024).




(dpe/iwd)


Hide Ads