Pemakaman Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati, Kota Batu sempat menuai pro kontra berbagai pihak. Hari ini, jenazahnya resmi dipindahkan dari TMP.
Pemindahan jenazah Eddy Rumpoko atau yang akrab disapa ER itu dilakukan pada Jumat (2/8/2024) dini hari. Jenazah ER dipindahkan dari TMP Untung Suropati ke makam keluarga yang berada di Jalan Sakura, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu.
Pemakaman ER pada 30 November 2023 di TMP Untung Suropati memang sempat disoal banyak pihak. Pro kontra persoalan tersebut disoal oleh istri mendiang Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Suciwati hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pro kontra pemakaman ER di TMP Untung Suropati ini mengingat statusnya sebagai terpidana korupsi. Saat meninggal, ER menjalani hukuman tindak pidana kasus gratifikasi di Pemkot Batu sejak 2017 lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP merupakan kewenangan Garnisun.
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Mashuri mengatakan, pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dia mengatakan, Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," ujarnya, (30/11/2023).
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," sambungnya.
Pernyataan itu dibantah oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu selaku penanggung jawab TMP. LVRI menegaskan, sejak awal tidak menyetujui pemakaman ER di TMP Untung Suropati. Sebab, ER tidak memenuhi persyaratan untuk bisa dimakamkan di TMP sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pernyataan itu disampaikan LVRI dalam surat nomor 18/DPC LV/XII/2023 tertanggal 10 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua LVRI Cabang Kota Batu H Handri Israwan. Ada 5 poin yang dituliskan LVRI di dalam surat tersebut.
Handri menegaskan, permintaan agar Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP itu atas inisiatif keluarga. Sejak awal Handri tak pernah menyetujui Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP.
"Tanggal 30 November jam 6.30 datang ke rumah kami keluarga Pak Eddy Rumpoko mengabarkan kalau Pak Eddy meninggal dunia dan sesuai dengan permintaan Ibu Dewanti lewat telepon, keluarga minta dimakamkan di TMP. Saya spontan menjawab kalau tidak bisa karena harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," demikian kata Handri melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Selasa (26/12/2023).
Handri mengungkapkan, dasar penolakan itu karena Eddy tidak punya Bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra. Kedua gelar itu jadi syarat seseorang untuk bisa dimakamkan di TMP. Dan ketika itu Hadry memberitahukan kepada pihak-pihak terkait yang juga bisa memahami situasinya.
"Kepala Dinas Sosial Kota Batu sudah menghubungi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Garnisun dan lainnya, mengatakan tidak bisa," tambahnya.
Pada akhirnya, Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP karena dinilai punya jasa besar dalam memajukan Kota Batu. Pemakaman tersebut berlangsung biasa, tanpa ada upacara atau penghormatan militer.
"Pemakaman tanpa dihadiri pejabat TNI/Garnisun dan lainnya, hanya pejabat Pemerintah Kota Batu dan para petakziah, baik dari Batu dan kota maupun daerah lain," terang Handri.
Sebagai diketahui, Eddy Rumpoko dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RS dr Kariyadi, Semarang pada Kamis (30/11) pagi. Jenazah Eddy Rumpoko dipulangkan dan tiba di rumah duka pada pukul 13.35 WIB.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke masjid Brigjen Sugiyono di Balai Kota Among Tani Batu untuk disalatkan. Setelah itu jenazah diantar menuju ke peristirahatan terakhir di Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati untuk dimakamkan.
(hil/iwd)