Warga Surabaya Diminta Semarakkan HUT RI, Kibarkan Bendera Sebulan Penuh

Warga Surabaya Diminta Semarakkan HUT RI, Kibarkan Bendera Sebulan Penuh

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 01 Agu 2024 18:04 WIB
Tak Terpengaruh Corona, Penjualan Bendera di Surabaya Malah Berkibar
Pernak-pernik bendera merah putih di Surabaya. (Foto: Dok. Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Mulai hari ini Warga Surabaya diimbau memasang bendera merah putih dan pernak-pernik lainnya untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pemasangan bendera dan pernak-pernik 17 Agustusan ini diminta dilaksanakan selama 1 bulan penuh.

Imbauan memasang bendera, umbul-umbul, hingga pernak-pernik berwarna merah putih untuk menghias Kota Surabaya itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/15070/436.8.6/2024 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-79 RI tahun 2024.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui SE tersebut menyampaikan beberapa poin imbauan meneruskan SE Mensesneg Nomor B-40/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai teladan bagi masyarakat, Eri meminta jajaran Pemkot Surabaya secara serempak menyesuaikan tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju". Dia juga meminta masyarakat Surabaya melakukan hal yang sama.

"Selain itu kami juga meminta untuk memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak di lingkungan masing-masing," kata Eri, Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

Eri mengingatkan penggunaan logo harus disesuaikan dengan ketentuan Mensesneg. Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI bisa diunduh di situs resmi Kemensetneg https://www.setneg.go.id.

Logo dan desain bisa diimplementasikan secara maksimal baik di situs, media sosial, tayangan televisi, maupun daring. Selain itu juga bisa digunakan sebagai dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir, dan sebagainya,.

"Warga diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari 1-31 Agustus 2024," tambahnya.

Selain itu, pada Sabtu, 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB masyarakat diimbau untuk menghentikan semua kegiatan selama 3 menit untuk berdiri dengan sikap sempurna saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di Tanah Air.

"Selama 3 menit itu, warga diimbau berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Ini berlaku bagi setiap orang kecuali untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain," katanya.

Seluruh instansi di Kota Surabaya, baik TNI/Polri, kantor pemerintahan hingga swasta juga diminta untuk memperdengarkan sirene sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya juga diminta meneruskan SE kepada seluruh perusahaan, pengelola mal, juga pusat perbelanjaan.

"Selain itu juga kepada pengelola restoran, tempat hiburan, pariwisata, sekolah-sekolah, sampai kepada LPMK, RT, dan RW di seluruh kecamatan dan kelurahan di Surabaya," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads