Arab Saudi tegas dan melarang jemaah menggunakan visa non haji saat di Tanah Suci. Hal itu diungkap Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris. Dia membenarkan pemerintah Arab Saudi melarang pakai visa non haji.
Apalagi berkaca dengan kasus Bu Nunuk Widayanti (53) wafat saat melakukan ibadah haji furoda pada 16 Juni 2024.
"Apakah visa ziarah atau lainnya, karena banyak non haji atau visa ziarah atau visa umrah multiple dan sebagainya.," kata Abdul Haris kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku visa haji dikeluarkan untuk jemaah haji reguler. Sedangkan jemaah haji khusus atau visa yang diberikan Arab Saudi
"Visa haji dikeluarkan untuk jemaah haji reguler, sedangkan jemaah haji khusus atau visa yang diberikan Arab Saudi dalam bentuk furoda atau mujamalah," ujarnya.
Perlu diketahui haji furoda dengan visa mujamalah itu dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi untuk warga negara asing (WNA). Harapannya, mampu menambah hubungan baik antar kedua negara, termasuk Indonesia.
"Makanya cukup banyak orang Indonesia mendapat visa undangan atau visa furoda atau visa mujamalah. Tetapi ketentuan kemenag adalah visa furoda atau visa mujamalah harus dilakukan pemberangkatannya dengan mengikuti atau daftar ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," katanya.
Sebelumnya, pemilik kedai STMJ legendaris di Surabaya, Bu Nunuk Widayanti (53) wafat saat melakukan ibadah haji furoda pada 16 Juni 2024. Almarhumah Nunuk sempat hilang selama 5 hari sebelum akhirnya diketahui sudah meninggal dunia.
Namun selama melakukan haji furoda, Bu Nunuk dan suaminya dikejar-kejar polisi Arab Saudi. Bahkan apartemen yang ditempati digedor-gedor dan akan dideportasi jika terbukti bukan ikut haji resmi.
(hil/fat)