Satlantas Polres Blitar Kota mencatat jumlah pelanggar di bawah umur meningkat dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Ada sekitar 667 pelanggar usia anak yang dikenai sanksi tilang manual.
"Selama Operasi Patuh Semeru 2024 yang menjadi catatan kami yakni dapat menekan angka pelanggar di bawah umur. Karena jumlah pelanggar di bawah umur cukup banyak, sekitar 667 pelanggar," terang Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M. Taufik Nabila kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).
Taufik menyebutkan, total pelanggaran dengan tilang manual sebanyak 963 pelanggar, yaitu 712 pelanggar roda dua dan 251 pelanggar roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pelanggaran yang terekam ETLE jumlahnya mencapai 963, terdiri dari 485 pelanggar roda dua dan 355 pelanggar kendaraan roda empat.
"Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak itu, menerobos rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta tidak menggunakan seat belt," jelasnya.
Menurut Taufik, meningkatnya jumlah pelanggar di bawah umur menjadi catatan khusus bagi Satlantas Polres Blitar Kota. Nantinya, sosialisasi terhadap aturan berkendara dan lalu lintas akan dimasifkan kepada sekolah-sekolah.
"PR kami memang ke depannya akan lebih menelan angka pelanggar kepada pelajar atau di bawah umur. Salah satunya dengan memasifkan kembali sosialisasi aturan lalu lintas ke sekolah. Agar mereka tertib dalam berlalu lintas," jelasnya.
Lebih lanjut, Satlantas Polres Blitar juga akan memasang rambu-rambu imbauan di lokasi yang rawan terjadi kecelakaan. Termasuk di persimpangan jalan, maupun di tikungan jalan. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar para pengendara dapat memperhatikan kondisi jalan tersebut.
"Kemudian untuk menekan kecelakaan, kami juga akan pasang rambu rawan kecelakaan di beberapa titik. Ini supaya dapat dilihat oleh pengguna jalan dan lebih berhati-hati," pungkasnya.
(hil/fat)