Langgar Aturan Jual Miras, Minimarket-Karaoke di Surabaya Ditertibkan

Langgar Aturan Jual Miras, Minimarket-Karaoke di Surabaya Ditertibkan

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 18:11 WIB
Petugas Satpol PP Surabaya memasang stiker pelanggaran di lokasi penertiban
Petugas Satpol PP Surabaya memasang stiker pelanggaran di lokasi penertiban (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Satpol PP melakukan penertiban di salah satu minimarket dan tempat karaoke di wilayah Surabaya Barat dan Selatan. Kedua tempat tersebut ditertibkan karena bandel menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Minimarket dan karaoke tersebut kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Untuk itu, Satpol PP telah memasang stiker pelanggaran di lokasi.

Staf Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Andriansyah Eka menjelaskan mengacu pada peraturan, semestinya penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jual lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai (minimarket), karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A). Sehingga pelanggarannya adalah penempatan minuman beralkoholnya tidak sesuai," jelas Andriansyah, Jumat (26/7/2024).

Andriansyah mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tak berizin. Jika ditemukan adanya toko yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

Kemudian di lokasi kedua yang merupakan tempat karaoke, selain melakukan razia minuman beralkohol, petugas Satpol PP juga melakukan pengecekan kartu identitas para pegawai.

"Untuk di lokasi kedua kami juga lakukan pengecekan KTP para pegawai disana, pengecekan ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang masih di bawah umur, dan hasilnya nihil," tutur Andriansyah.

Dalam giat penertiban tersebut, Satpol PP Kota Surabaya juga didampingi sejumlah instansi lain seperti Bakesbangpol, Bapenda, DPRKPP, Disbudporapar, Dinkopdag, DPM-PTSP, Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads