Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) malam di Taman Bungkul. Beberapa PKL bersitegang dengan anggota Satpol PP Surabaya ketika ditertibkan di area depan Taman Bungkul sehingga menimbulkan keramaian.
Kepala Satpol PP M Fikser membenarkan kejadian itu. Ia menyebut, saat kejadian, anggotanya sedang menerapkan peraturan daerah (perda) seperti yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.
"Taman Bungkul dari dulu bersih, kalau bersitegang biasa. Taman Bungkul harus bersih. Kami tidak melarang orang berjualan, silakan mencari nafkah. Tapi fasilitas umum yang menjadi milik bersama masyarakat, itu tetap. Kami hanya menerapkan perda sebagaimana sebelum-sebelumnya," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Selasa (23/7/2024).
Fikser menjelaskan, sejak dahulu tidak diperkenankan berdagang di Taman Bungkul. Pasalnya, pedagang sudah disiapkan tempat berjualan khusus di area belakang Taman Bungkul.
Menurutnya, Satpol PP Surabaya sudah sering melakukan penertiban, dan bukannya sekali atau dua kali ini. Artinya, para pedagang sudah sering diperingatkan, namun tidak mendengarkan dan tetap datang berdagang.
"PKL itu kan yang asongan-asongan. Trotoar itu tidak ada PKL di pedestrian Taman Bungkul. Kami sering mengingatkan, itu bersitegang biasa, asongan, biasa itu," ujarnya.
Menurutnya, PKL yang ditertibkan telah melanggar aturan tidak boleh berjualan, seperti di trotoar seputar Taman Bungkul hingga masuk area plaza taman. Petugas Satpol PP juga selalu mengarahkan ke tempat yang sudah disediakan untuk berjualan. Sebab, tidak ada larangan berjualan asal di tempat semestinya.
"Silakan berjualan di belakang Taman Bungkul. Kan sudah disiapkan dan diperbolehkan. Ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan untuk berjualan. Yang kita tertibkan yang tidak boleh," jelasnya.
Seain rutin penertiban atau mengingatkan PKL, Fikser menyebut ada beberapa aduan warga juga. Seperti menanyakan kenapa Taman Bungkul sekarang tidak seperti dulu.
"Makanya kami tetap melaksanakan seperti dulu. Zaman saya minta bersih, steril biar ga dibanding-bandingkan. Fasilitas diminati, kalau mau beli di belakang," ujar Fikser.
"Silahkan berjualan di tempat yang sudah ditentukan, kalau yang dilarang jangan. Semua masyarakat punya hak sama. Kalau di dalam itu juga sampahnya," pungkasnya.
(Foto: tangkapan layar)
(hil/irb)