Massa Demo Kejari Sampang Tuntut Keadilan Kasus Penembakan Muarah

Massa Demo Kejari Sampang Tuntut Keadilan Kasus Penembakan Muarah

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 13:56 WIB
Massa demo di kantor Kejari Sampang menuntut keadilan di kasus penembakan Muarah, relawan Prabowo-Gibran
Massa demo di kantor Kejari Sampang menuntut keadilan dalam kasus penembakan Muarah, relawan Prabowo-Gibran (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Ratusan warga dari Kecamatan Banyuates, Sampang menggeruduk kantor Kejari Sampang. Mereka menuntut keadilan di kasus penembakan Muarah, relawan Prabowo-Gibran.

Dalam demo itu, tampak Muarah juga turut hadir dengan duduk di kursi roda karena mengalami kelumpuhan usai ditembak. Muarah kecewa dengan tuntutan jaksa pada para pelaku penembakan yang dirasa janggal.

"Saya datang ke sini menuntut keadilan, masa otak pelakunya hanya dituntut satu tahun penjara sementara saya saat ini korbannya dinyatakan dokter lumpuh seumur hidup apa ini adil?" kata Muarah saat berorasi, Kamis, (25/7/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah menjadi terdakwa dengan kasus penembakan yang sama dengan korban tidak mengalami cacat seumur hidup namun tuntutannya 16 tahun penjara," imbuhnya.

Menurut Muarah, tuntutan tersebut sangat menyakitkan dan melukai perasaan dirinya dan keluarganya. ia menduga jaksa penuntut umum Kejari Sampang telah menerima suap sehingga memberi tuntutan yang rendah.

ADVERTISEMENT

"Dengan kondisi saya yang seperti ini (lumpuh) tuntutan JPU sangat tidak manusiawi Hanya memberikan tuntutan sangat rendah para pelaku. Sudah terima berapa kejaksaan dari mereka?" tegas Muarah.

Massa demo di kantor Kejari Sampang menuntut keadilan di kasus penembakan Muarah, relawan Prabowo-GibranMuarah (duduk di kursi roda), relawan Prabowo-Gibran yang jadi korban penembakan berorasi (Foto: Kamaluddin/detikJatim)

Terpisah usai menemui perwakilan korban, Dodi Purba Kasi Pidum Kejari Sampang membantah pihaknya telah menerima suap dalam kasus penembakan Muarah. Menurutnya, kejaksaan tetap profesional dengan tuntutan itu dan sesuai dengan fakta persidangan.

"Nggak benar itu (terima suap), Kami menuntut itu berdasarkan fakta yuridis yang ada sesuai persidangan. Semuanya sudah jelas, cuma memang korban itu kan tidak mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Sehingga berasumsi seperti itu," jelas Dodi.

Dodi menambahkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan yang hanya dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

"Jadi otaknya Sutekno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor," terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

"Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut 1 tahun. " tandasnya

Pantauan detikJatim, usai demo di kantor Kejari mereka lantas melanjutkan ke Pengadilan Negeri Sampang. Sebab, putusan kasus penembakan Muarah akan dibacakan hari ini.




(abq/iwd)


Hide Ads