Pakaian Impor Bekas dari Cina ke Jatim Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan

Pakaian Impor Bekas dari Cina ke Jatim Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 18 Jul 2024 17:03 WIB
Pemusnahan pakaian bekas impor di Surabaya
Pemusnahan pakaian bekas impor di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Bea Cukai Jatim memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Pakaian impor ini diketahui dikirim dari Cina ke Jatim

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Provinsi Jatim I Achmad Fatoni mengklaim pihaknya telah menghentikan peredaran barang impor ilegal dari Cina yang bakal masuk ke Jatim.

Menurut Fatoni, hasil penindakan impor ilegal dari negara Cina itu tak hanya pakaian bekas, tapi juga kain katun gulungan hingga minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disita petugas bea cukai saat pemeriksaan fisik barang impor dari kontainer per semester 2 tahun 2023 sampai 2024 terkumpul 4,3 ton pakaian ilegal dan produk tekstil lain 143 buah," kata Fatoni kepada awak media di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (18/7/2024).

Ia menjelaskan sejumlah barang bekas itu bakal dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jatim.

ADVERTISEMENT

"Semua barang bekas ini dilarang masuk Indonesia, semua didapat dari kontainer," ujarnya.

Fatoni menegaskan jumlah barang impor ilegal ini dimusnahkan sesuai persetujuan dari kementerian keuangan KPKNL di Surabaya. Ia menyebut barang impor ilegal tersebut senilai Rp 243 juta.

"Ini ada lebih dari 4 ton ball press ilegal (pakaian) yang kami musnahkan," tuturnya.

Fatoni mengungkapkan penindakan impor ilegal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023, tentang aturan impor yang kemudian telah diubah sesuaikan aturan nomor 8 tahun 2024. Dalam regulasi itu, lanjut dia, khusus untuk pakaian bekas dilarang impor atau tidak boleh masuk ke Indonesia sesuai dengan tata niaganya.

"Mereka pelanggar ini dikenakan sanksi administrasi, dan apabila diulangi lagi maka akan dilakukan penyidikan, dengan hukuman maksimal penjara," tutup dia.




(abq/iwd)


Hide Ads