Gatutkaca dan Pocong Dilibatkan Saat Operasi Patuh Semeru di Ngawi

Gatutkaca dan Pocong Dilibatkan Saat Operasi Patuh Semeru di Ngawi

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 16 Jul 2024 23:17 WIB
Polres Ngawi
Tokoh wayang dan hantu mengajak pengendara patuh dan disiplin dalam berkendara (Foto: istimewa)
Ngawi - Berbagai cara dilakukan Satlantas Polres Ngawi demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Operasi Patuh Semeru 2024 Satlantas Polres Ngawi melibatkan tokoh pewayangan hingga pocong.

Bertempat di simpang empat Kartonyono, tokoh pewayangan seperti Gatutkaca dan petruk mengajak pengendara patuh dan disiplin dalam berkendara.

"Kami libatkan tokoh pewayangan mengajak pengendara untuk patuh berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Sapari saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (16/7/2024).

Sedangkan hantu pocong hingga kuntilanak, kata Sapari, menggambarkan korban kecelakaan. Korban kecelakaan meninggal hingga jadi hantu pocong dan kuntilanak karena tidak patuh berlalu lintas.

"Penampilan hantu pocong dan kuntilanak menggambarkan para korban kecelakaan yang jadi hantu," jelas Sapari.

Sapari menambahkan Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung sejak 15-28 Juli. Di antaranya sosialisasi dan imbauan ke masyarakat, pengendara dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Ada 9 prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Jadi pengendara wajib patuh demi keselamatan," tandasnya.

Berikut 9 Prioritas tindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2024.

1. Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng tidak pakai Helm SNI

2. Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengemudi/pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan

4. Pengemudi/pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan melawan arus

5. Berkendara dalam pengaruh minuman keras/mabuk

6. Pengemudi/pengendara yang melanggar/menerobos rambu lalu lintas;

7. Pengemudi tidak menggunakan safety belt

8. Pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis

9. Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.


(dpe/dpe)


Hide Ads