Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK Jatim Jalur Prestasi Nilai Hari Ini

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK Jatim Jalur Prestasi Nilai Hari Ini

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 03 Jul 2024 11:28 WIB
Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik 2024.
Pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik 2024. Foto: Website PPDB Jatim
Surabaya -

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK Jawa Timur (Jatim) jalur prestasi nilai kademik 2024 telah dibuka hari ini. Simak tata cara daftar PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik hari ini, Rabu 3 Juli 2024.

Calon peserta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui https://ppdbjatim.net/. PPDB tahap V ini sendiri dibuka mulai 3 Juli 2024 hingga 4 Juli 2024 pukul 21.00 WIB.

Berikut informasi selengkapnya seputar pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik 2024.

Jadwal PPDB Jalur Prestasi Nilai

  • Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 pukul 00.01-21.00 WIB (online)
  • Penutupan: 4 Juli 2024 pukul 21.00 WIB (online)
  • Pengumuman: 5 Juli 2024 pukul 08.00 WIB (online)
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 5 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB (online)
  • Daftar ulang di SMK Tujuan: 5-6 Juli 2024 pukul 09.00-16.00 WIB (SMK yang dituju)

Tata Cara Pendaftaran

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id.
  2. Masuk menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN peserta.
  3. Pilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Syarat Pendaftaran

  1. Jalur prestasi nilai akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  2. Jalur prestasi nilai akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam satu kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% dari pagu sekolah.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  5. Mata pelajaran yang digunakan untuk jalur prestasi nilai akademik adalah sebagai berikut.
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
      Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran.
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    • Bahasa Inggris
  6. Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1-5 dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3)/nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMP/sederajat asal).
  7. Bagi SMP/sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-3.
  8. Bagi SMP/sederajat yang menerapkan SKS 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-5.
  9. Nilai akreditasi (angka) SMP/sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  10. Bagi SMP/sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
  11. Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70.
  12. Bagi SMP/sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
  13. Indeks SMP/sederajat asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari satu SMP/sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1, 2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA negeri dan/atau SMK negeri se-Jawa Timur.
  14. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMA/SMK).
  15. Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  16. Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 50%, nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20%, dan indeks sekolah asal dengan bobot 30%.
  17. Nilai akhir yang dimaksud pada nomor 18 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
  18. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Pengumuman Penerimaan

  • Pengumuman PPDB jalur prestasi nilai akademik diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Calon peserta didik yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik tidak lolos merupakan kategori sebagai berikut.
    • Calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan.
    • Calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik yang lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tidak dapat mendaftar di jalur dan tahap berikutnya.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
  • Calon peserta didik yang lolos di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib mencetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id sesuai jadwal.
  • Calon peserta didik yang lolos dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Cara Cetak Bukti Penerimaan

  1. Masuk ke situs PPDB Jatim.
  2. Masuk menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  3. Lakukan cetak bukti pendaftaran.
  4. Apabila telah mendaftar, maka sistem akan menampilkan halaman untuk mencetak bukti.

Tata Cara Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
  2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli
  3. (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
  4. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  5. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
  6. Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  7. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  8. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.



(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads