Syarat hingga Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi Nilai Akademik

Syarat hingga Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2024 Jalur Prestasi Nilai Akademik

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Senin, 01 Jul 2024 11:15 WIB
Ilustrasi PPDB Jatim 2024.
Ilustrasi PPDB Jatim 2024. Foto: Website PPDB Jatim
Surabaya - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK Jawa Timur (Jatim) 2024 akan kembali dibuka. Kali ini, PPDB SMK jalur prestasi nilai akademik. Sebelum pendaftaran dibuka, yuk simak dulu persyaratan hingga tata cara daftar PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik 2024.

PPDB tahap V ini akan dibuka mulai 3 Juli 2024 hingga 4 Juli 2024 pukul 21.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://ppdbjatim.net/. Berikut informasi selengkapnya seputar pendaftaran PPDB SMK Jatim jalur prestasi nilai akademik 2024.

Syarat Pendaftaran PPDB SMK Jalur Prestasi Nilai

  1. Jalur prestasi nilai akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  2. Jalur prestasi nilai akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam satu kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
  3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% dari pagu sekolah.
  4. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% dari pagu sekolah.
  5. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi, dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zonasi dalam satu kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  7. Mata pelajaran yang digunakan untuk jalur prestasi nilai akademik adalah sebagai berikut.
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
      Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran.
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    • Bahasa Inggris
  8. Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1-5 dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3)/nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMP/sederajat asal).
  9. Bagi SMP/sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-3.
  10. Bagi SMP/sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-5.
  11. Nilai akreditasi (angka) SMP/sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  12. Bagi SMP/sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
  13. Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70.
  14. Bagi SMP/sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
  15. Indeks SMP/sederajat asal yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari satu SMP/sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1, 2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA negeri dan/atau SMK negeri se-Jawa Timur.
  16. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 15 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai format rapor yang digunakan masing-masing SMA/SMK).
  17. Bagi SMP/sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  18. Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai rapor dengan bobot 50%, nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20%, dan indeks sekolah asal dengan bobot 30%.
  19. Nilai akhir yang dimaksud pada nomor 18 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
  20. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK Jalur Prestasi Nilai Akademik

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMK, memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah berbeda di wilayah dalam zonasi dan/atau luar zonasi.
  3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK

  1. Jumlah nilai akhir.
  2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
  3. Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran berikut.
    • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Ilmu Pengetahuan Alam
    • Ilmu Pengetahuan Sosial
    • Bahasa Inggris
  4. Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan

  1. Pengumuman PPDB jalur prestasi nilai akademik diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Calon peserta didik yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  3. Calon peserta didik tidak lolos merupakan kategori sebagai berikut.
    • Calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan.
    • Calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  4. Calon peserta didik yang lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tidak dapat mendaftar di jalur dan tahap berikutnya.
  5. Calon peserta didik yang tidak lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
  6. Calon peserta didik yang lolos di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib mencetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id sesuai jadwal.
  7. Calon peserta didik yang lolos dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tata Cara Daftar Ulang

  1. Daftar ulang dilakukan calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
  2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
  3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
  5. Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada nomor 4 adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  6. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  7. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Jadwal PPDB SMK Jatim Jalur Prestasi Nilai Akademik 2024

  • Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 pukul 00.01-21.00 WIB (online)
  • Penutupan: 4 Juli 2024 pukul 21.00 WIB (online)
  • Pengumuman: 5 Juli 2024 pukul 08.00 WIB (online)
  • Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 5 Juli 2024 pukul 08.00-23.59 WIB (online)
  • Daftar ulang di SMK Tujuan: 5-6 Juli 2024 pukul 09.00-16.00 WIB (SMK yang dituju)

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(irb/dte)


Hide Ads