Sebuah video beredar di media sosial (Medsos) menunjukkan bahu jalan depan Pasar Among Tani Kota Batu digunakan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk parkir. Sedangkan di lokasi yang sama terdapat rambu larangan parkir maupun berhenti.
Dalam video itu diberi keterangan bahwa rekaman ini diambil pada Senin 1 Juli 2024 pukul 06.00 WIB. Selain itu, dalam video tersebut juga terdapat keterangan yang bertuliskan "lagi dan lagi bahu jalan depan pasar among tani sampai pasar sayur dijadikan tempat parkir, padahal ada tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti," isi tulisan dalam video.
Menanggapi Hal itu, Kabid Parkir Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengaku sangat menyayangkan banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan. Sedangkan lahan parkir sudah disediakan di dalam area Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chilman menerangka, pada sepanjang bahu jalan di depan Pasar Induk Among Tani atau Jalan Kartini itu tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Aturan tersebut sudah diperkuat dengan pemasangan rambu-rambu dan water barrier.
"Jadi intinya di situ ada rambu P coret dan S coret yang artinya dilarang parkir dan berhenti. Artinya ketika ada kendaraan yang parkir di situ itu sama saja dengan melanggar lalu lintas," ujarnya ketika dihubungi detikJatim, Selasa (2/7/2024).
Ketika disinggung soal langkah penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar tersebut, dikatakan Chilman bahwa penindakan bukan wewenang dari Dishub Kota Batu melainkan Satlantas Polres Batu. Sebab, kendaraan yang parkir di bahu jalan itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
"Ya karena sudah ada rambu dan dilanggar itu kan masuknya pelanggaran lalu lintas dan yang berhak menindak adalah Satlantas Polres Batu," tandasnya.
(abq/iwd)