Pj Wali Kota Mojokerto Cek Ponsel ASN Antisipasi Judi Online, Ini Hasilnya

Pj Wali Kota Mojokerto Cek Ponsel ASN Antisipasi Judi Online, Ini Hasilnya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 02 Jul 2024 01:01 WIB
Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengecek ponsel para ASN
Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengecek ponsel para ASN (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengecek ponsel para ASN untuk mengantisipasi judi online. Hasilnya, 5 ponsel milik ASN disinyalir terdapat aplikasi judi online.

Ali melakukan sidak ponsel ke kantor Diskominfo dan DPMPTSP Kota Mojokerto. Satu per satu ponsel ASN di dua OPD ini diperiksa. Hasilnya, terdapat 5 ponsel yang diinstal aplikasi diduga untuk judi online.

Pria yang akrab disapa Mas Pj ini pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto memanggil 5 ASN pemilik ponsel tersebut. Apabila terbukti berjudi online, kelima ASN itu bakal menjalani pembinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terbukti, kami minta membuat surat pernyataan. Namun, apabila di kemudian hari tetap melanggar, maka akan kami berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN," terangnya kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Beberapa waktu lalu, Ali sudah mewanti-wanti semua ASN Pemkot Mojokerto agar menghindari judi online. Pasalnya, judi online mempunyai dampak negatif yang luar biasa.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan bahwa mereka tidak bermain judi online. Karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan," ujarnya.

Kepala Dispora Jatim ini berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap ASN Pemkot Mojokerto untuk mencegah judi online. Ali juga meminta para kepala OPD memberi pembinaan kepada anak buah masing-masing.

Menurutnya, untuk mewujudkan ASN bebas judi online, dibutuhkan gerakan sistematis, terstruktur dan masif. "Kepala OPD harus bertanggungjawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan, termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online," jelasnya.

Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, 5 ASN tersebut bakal disanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS apabila terbukti berjudi online.

"Jika terbukti akan kami berikan sanksi disiplin tergantung pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan sampai berat, seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads