Kemenkes berencana mendatangkan dokter asing ke tanah air yang salah satu tujuannya untuk transfer of knowlage. Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof M Nasih tak minder dengan dokter asing.
"Dokter-dokter lulusan Unair dididik dan mendapatkan kompetensi yang jauh lebih unggul serta siap untuk berkompetisi dengan dokter lulusan luar negeri atau dokter asing. Tidak ada alasan bagi kami dokter lulusan Unair takut bersaing di level internasional dengan dokter asing," kata Prof Nasih kepada detikJatim di Kampus Unair C, Senin (1/7/2024).
Prof Nasih menjelaskan Unair merupakan salah satu perguruan tinggi yang mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pendidikan di bidang kedokteran. Untuk itu, pihaknya telah mencetak dan meluluskan peserta didik sebagai dokter dan dokter spesialis serta konsultan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan misinya, mendapatkan amanah menyelenggarakan pendidikan. Salah satunya pendidikan di bidang kedokteran, profesi dokter, spesialis. Dalam proses ini menghasilkan lulusan dengan gelar dokter atau spesialis, sub spesialis dan seterusnya. Fokus kami itu, di luar dari itu bukan ranah universitas karena wilayah kami menyiapkan dokter yang berani bersaing, termasuk dengan dokter asing," jelasnya.
Menurut Nasih, tugas Unair sebagai institusi pendidikan, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku hanyalah menyediakan dan menyiapkan lulusan dokter dan atau dokter spesialis. Unair tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur dan atau mendistribusikan, serta menugaskan dokter untuk menjalankan profesinya atau menjadi dokter yang bekerja di wilayah NKRI.
"Jika ada pimpinan universitas dan atau fakultas serta staf yang berpendapat yang berkaitan dengan pengelolaan praktik dokter di Indonesia, misalnya tentang dokter dari luar negeri, serta mengatasnamakan institusi, hal tersebut dapat dinilai 'melampaui kewenangan'," ujarnya.
Sebagai perguruan tinggi negeri, lanjut Prof Nasih, Unair tunduk dan patuh pada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mendukung penuh semua kebijakan yang diambil negara atau pemerintah.
"Baik dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan kedokteran, pendistribusian tenaga medis dokter, penetapan dan atau penugasan, serta pemberian izin kepada siapa saja dan dari negara mana saja untuk berprofesi dan berpraktik sebagai dokter di Indonesia," urainya.
Diketahui, kesiapan dokter lulusan Unaur dalam bersaing di kancah nasional maupun internasional juga didukung dengan prestasi Fakultas Kedokteran (FK) Unair yang menduduki peringkat 301-350 dunia dan peringkat dua nasional berdasarkan QS WUR by Subject 2024.
Sebelumnya ada dua surat edaran terkait rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
SE pertama nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024 terkait Kebutuhan Dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dr Sumarto MKes pada 9 Juni 2024.
SE pertama ini terdapat arahan Menteri Kesehatan agar Rumah Sakit Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan memberikan peluang terhadap kehadiran dokter WNA untuk transfer knowledge sesuai kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan dimana terdapat kekurangan Sumber Daya Daya Manusia (SDM).
Kemudian, SE kedua keluar dengan nomor DG.03.02/D41732/2024 terkait Penjelasan terhadap Surat Kebutuhan Dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya SH SKM MARS pada 13 Juni 2024. Ada dua poin pada SE kedua setelah SE pertama dikeluarkan.
(esw/iwd)