Respons FK Unair Soal 2 SE Terkait Rencana Dokter Asing Masuk ke Tanah Air

Respons FK Unair Soal 2 SE Terkait Rencana Dokter Asing Masuk ke Tanah Air

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 30 Jun 2024 14:05 WIB
Dokter Surabaya
RPMK substansi pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama 21 dokter di Hotel Platinum SurabayaFoto: istimewa
Surabaya -

Kemenkes berencana mendatangkan dokter asing ke tanah air yang salah satu tujuannya untuk transfer of knowlage. Rencana ini mendapat respons dari kalangan kedokteran termasuk dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair).

Dari informasi yang diterima detikJatim, ada dua surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenkes terkait rencana mendatangkan dokter asing. Salah satunya sempat tidak disetujui oleh FK Unair.

SE pertama nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024 terkait Kebutuhan Dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dr Sumarto MKes pada 9 Juni 2024. SE tersebut terdapat arahan Menteri Kesehatan agar Rumah Sakit Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan memberikan peluang terhadap kehadiran dokter WNA untuk transfer knowledge sesuai kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan dimana terdapat kekurangan Sumber Daya Daya Manusia (SDM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap SE ini, Dekan FK Unair Prof Dr dr Budi Santoso SpOG FER tidak setuju. Karena merasa mampu untuk memenuhi dan bisa menjadi dokter tuan rumah sendiri.

Kemudian, SE kedua keluar dengan nomor DG.03.02/D41732/2024 terkait Penjelasan terhadap Surat Kebutuhan Dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS Vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya SH SKM MARS pada 13 Juni 2024. Ada dua poin pada SE kedua setelah SE pertama dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

Pertama, usulan kebutuhan tersebut ditujukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebutuhan dokter WNA untuk kegiatan transfer of knowledge sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan tertentu di mana dokter dengan kompetensi dan keahlian tersebut tidak tersedia atau sangat terbatas di RS Vertikal Kemenkes.

Kedua, kebutuhan transfer of knowledge dalam rangka percepatan penguasaan bidang keahlian tertentu seperti transplantasi jantung, tata laksana kelainan jantung bayi dan anak serta pengembangan precision medicine di Indonesia.

"Kalau praktik secara bebas dan mandiri saya tetap tidak setuju. Tapi kalau transfer of knowledge kami setuju dan waktunya terbatas (2 tahun) di kawasan ekonomi khusus (KEK)," kata Prof Budi kepada detikJatim di FK Unair, Minggu (30/6/2024).

Dari data yang diterima, ada 8 dokter WNA dari institusi rekognisi mengajukan. Namun pada uji kompetensi ada 4 dokter yang tidak lolos.

Selain itu, sebagai ahli kedokteran, Prof Budi menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) substansi pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama 21 dokter di Hotel Platinum Surabaya pada 27-29 Juni 2024. Rapat tersebut salah satunya membahas secara detail terkait pendayagunaan dokter spesialis dan sub spesialis.

"Prinsipnya adalah keberpihakan kami semua kepada tenaga medis warga negara Indonesia, serta terus mendorong bagaimana dokter-dokter Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Di dalam rapat penyusunan RPMK tersebut, didiskusi hingga detail dan menyepakati beberapa poin," jelasnya.

Pada rapat RPMK, 21 dokter menyepakati dua poin. Ketentuan pendayagunaan WNA Lulusan Luar Negeri (LLN) dan syarat pendayagunaan tenaga medis WNA yang bekerja di Indonesia. Berikut 2 poin kesepakatan itu:

Ketentuan Pendayagunaan WNA Lulusan Luar Negeri (LLN)

1. Tenaga Medis Spesialis dan subspesialis (bukan dokter umum)
2. Berdasarkan permintaan Fasyankes pengguna
3. Berpraktik di satu Fasyankes Pengguna
4. Tidak boleh praktik mandiri
5. Fasyankes Pengguna wajib memfasilitasi diklat bahasa Indonesia
6. Memenuhi syarat teknis bidang kesehatan dan syarat ketenagakerjaan

Syarat Pendayagunaan Tenaga Medis WNA yang Bekerja di Indonesia:

1. Mengikuti evaluasi kompetensi yang dilakukan oleh unsur: Kemenkes, Kemendikbud, Kolegium dan para Pakar.
2. Memiliki keahlian tertentu
3. Ditujukan untuk alih tekhnologi dan pengetahuan (untuk transfer of knowledge, bukan berpraktik biasa)
4. Waktu yang terbatas (2 tahun, dan dapat diperpanjang 1 kali hanya untuk 2 tahun)
5. Bekerja dalam wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).

Mengenai syarat nomor 4, dengan memberikan tenggat waktu, dalam masa tersebut dokter dalam negeri sudah mampu menyerap ilmu dan skill oleh tenaga medis WNA sehingga mampu berdikari di negeri sendiri.




(esw/iwd)


Hide Ads