Di Balik viralnya Kades Mergosari, Tarik, Sidoarjo yang mengharuskan jemaat Kristen izin sebelum menggelar ibadah, ada masalah IMB rumah doa yang juga dipersoalkan. Plt Bupati Sidoarjo Subandi berjanji akan membantu perizinan IMB yang belum dimiliki rumah doa.
Subandi sendiri hadir di Balai Desa Mergosari saat dilakukan mediasi antara pihak jemaat dan instansi terkait.
"Permasalahan yang ditanyakan oleh warga adalah IMB rumah doa, kami atas nama Pemkab Sidoarjo akan membantu sepenuhnya perizinan tersebut," ujar Subandi di Balai Desa Mergosari, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subandi mengatakan selama proses perizinan IMB belum selesai, pihaknya mengharapkan para jemaat untuk melakukan ibadah di rumahnya masing-masing.
"Kami memberikan tempo dalam waktu satu bulan perizinan selesai. Tapi selama perizinan IMB belum selesai kami meminta jemaat melakukan ibadah di rumahnya masing-masing," jelas Subandi.
Subandi menegaskan tidak ada tempat ibadah di Sidoarjo yang tidak diperbolehkan, terutama dalam membangun tempat ibadah bagi umat Kristiani. Yang paling penting adalah sosialisasi lingkungan yang dilakukan oleh Kades. Begitu juga apa yang dilakukan tidak mengganggu bagi warga setempat.
"Kami tidak akan mempersulit dalam pendirian rumah ibadah, yang penting ada rekomendasi dari lingkungan. Sudah kami sampaikan ke Kades, Camat dan Danramil untuk membantu secara maksimal untuk segera menuntaskan perizinan," tandas Subandi.
(abq/iwd)