Viral Kepala Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo mengharuskan jemaat Kristen melakukan izin sebelum menggelar ibadah. Kades bernama Eko Budi Santoso ini sempat menyebut, warga merasa terganggu dengan kegiatan itu.
Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terjadi perdebatan di salah satu warung kopi. Perdebatan ini antara Kades Mergosari, Tarik, Eko dengan pengurus rumah ibadah di Dusun Mergojok RT 9, RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.
Untuk mencari kebenaran ini, detikJatim mengunjungi lokasi rumah doa tersebut. Menurut warga sekitar, rumah ibadah tersebut tidak mengganggu kenyamanan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikatakan Mulyati (53), salah satu warga Dusun Mergojok RT 9 RW 3, Desa Mergosari, Tarik. Mulyati mengatakan warga Dusun Mergojok tidak merasa terganggu dengan keberadaan rumah doa tersebut.
"Selama ini kami tidak merasa terganggu dengan keberadaan rumah ibadah ini," kata Mulyati ditemui di rumahnya, Senin (1/7/2024).
Mulyati menjelaskan saat melakukan ibadah, rumah doa tersebut tidak mengganggu warga sekitar. Meski ada ratusan jemaat yang mendatangi rumah doa tersebut.
"Saat ada kegiatan di rumah doa tersebut, tidak pernah menggunakan alat pengeras suara, jadi kegiatannya tidak terdengar dari luar," jelas Mulyati.
Hal yang sama disampaikan oleh Agus Febro (25), warga Dusun Mergojok. Ia mengatakan warga sekitar terutama di kalangan pemuda tidak pernah merasakan keresahan akibat kegiatan rumah doa yang dilakukan setiap Minggu.
"Yang datang ke rumah doa itu setiap hari Minggu banyak sekali, namun warga kalangan muda tidak merasa resah dengan keberadaan rumah doa itu," kata Agus.
Untuk diketahui, viral Kepala Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mengharuskan jemaat Kristen harus melakukan izin sebelum menggelar melakukan ibadah. Kepada detikJatim, Eko membenarkan adanya video yang beredar di media sosial tersebut. Namun, ia menampik bahwa pihaknya melarang warga desanya menjalankan ibadah.
"Tidak benar kalau saya melarang warga melakukan ibadah," jelas Eko, di Balai Desa Mergosari, Senin (1/7/2024).
Eko menjelaskan, selama ini pihaknya mendapatkan laporan bahwa di Dusun Mergosari tersebut, telah berdiri rumah ibadah.
"Kedatangan kami di sana hanya menanyakan IMB (izin mendirikan bangunan) rumah ibadah yang (dilaporkan) resahkan oleh warga sekitar," imbuh Eko.
Sementara itu, detikJatim telah mendatangi rumah ibadah tersebut dan ditemui oleh Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia, Yoab Setiawan. Yoab menceritakan, kejadian ini berawal saat umat Kristiani melakukan ibadah pada Minggu (30/6). Lalu, pihaknya didatangi oleh Kades Mergosari Eko. Kades pun menanyakan mengapa pihak rumah doa setiap hari Minggu selalu mengadakan kegiatan ibadah?
"Kami sangat kaget bahwa kades menyampaikan kalau menggelar ibadah harus ada izin dari desa. Padahal, saya bersama 100 jemaah, setiap Minggu selalu menggelar ibadah tanpa ada izin," kata Yoab ditemui di rumah doa, Senin (1/7/2024).
Yoab menjelaskan, kedatangan kades juga untuk menanyakan terkait IMB. Ia mengatakan, ketentuan dari kades bahwa sebelum memiliki IMB tersebut, pihaknya dilarang melakukan ibadah.
"Sementara itu, untuk mengurus IMB kami butuh waktu selama 2 tahun, kemudian, kami tanyakan untuk ibadahnya seperti apa, tapi pihak kades tidak memberikan jawaban," jelas Yoab.
Sebelumnya, video yang viral memperlihatkan sejumlah orang tengah berdebat di sebuah meja sederhana. Mereka tengah berdebat soal ketentuan izin sebelum melakukan ibadah.
Caption yang menyertai video menyebut bahwa perdebatan ini terjadi di Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Caption itu juga menulis harapan kepada Plt Bupati Sidoarjo Subandi agar bisa turun tangan menangani masalah ini.
"Viral beredar sebuah video diduga pelarangan kegiatan ibadah umat Kristen di desa Mergosari Tarik, video yang diunggah aktivis @permadiaktivis2 (30/6) diakun pribadinya itu mendapat banjir komentar, pasalnya video yang menunjukkan perdebatan antara jemaat gereja dan lurah setempat tersebut terlihat sangat alot.
Semoga dinas terkait @cakband1 segera turun tangan memberi solusi untuk masalah ini agar kerukunan di Sidoarjo tetap terjaga."
(hil/iwd)