Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin angkat bicara soal kritik keras Timwas Haji DPR perihal kuota tambahan 10 ribu jemaah yang dialokasikan untuk haji khusus. Ma'ruf Amin mengaku akan memperdalam soal isu tersebut.
Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Ma'ruf amin pondok pesantren Asy-Syadzili, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (28/6).
"Soal pengalihan itu Kementerian Agama membantah bahwa tidak ada itu. Tapi tetap akan kita lakukan pendalaman apa benar ada, kalau benar itu kenapa?, alasannya apa?, nanti diperdalam isu itu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (28/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detiknews, kritik keras itu datang dari Anggota Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzili. Dia menyampaikan Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota tambahan setelah Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu.
Pria yang akrab disapa Kang Ace itu meyakini tambahan kuota 20 ribu itu diperuntukkan guna mengurangi daftar tunggu atau masa tunggu haji reguler yang sudah mencapai puluhan tahun dan jumlahnya mencapai 5,2 juta jemaah.
Namun, pada bulan Februari 2024 secara sepihak tanpa melibatkan DPR RI, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan kuota tambahan itu dibagi menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler.
Menurut Kang Ace, sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota Haji, Kementerian Agama merevisi kembali Kepres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI.
"Mengapa harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR RI? Karena komposisi biaya gaji itu menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama," ujarnya.
Asumsi jumlah jemaah haji ini akan berdampak kepada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan Haji yang dikelola BPKH.
"Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," bebernya.
Dengan begitu, Timwas DPR menilai pengalokasian kuota tambahan untuk haji khusus ini telah menyalahi aturan.
"Dengan demikian, berdasarkan paparan di atas, kebijakan pengalihan kuota itu memang menyalahi dengan dua hal, yang pertama hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI," urainya.
Selain itu, Kemenag juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden No 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang menggunakan asumsi jumlah jemaah Haji sebagaimana UU No 8 tahun 2019.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengalokasian kuota tambahan haji. Dia meyakini dalam pembagian kuota itu Kemenag berpegang teguh pada prinsip dan menjalankan amanah pelaksanaan ibadah haji.
"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut, kepada Media Center Haji Daerah Kerja (Daker) Madinah, Jumat (21/6/2024).
(abq/iwd)