Hingga saat ini, tahapan pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih terus berlangsung. Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan untuk mewujudkan perpajakan yang efektif dan efisien. Juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
NIK adalah nomor kependudukan yang terdiri dari 16 digit. NIK bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang itu saja sepanjang masa. Seseorang akan mendapat NIK ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan nomor tersebut akan tetap sama sampai meninggal dunia.
Sedangkan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kewajiban membayar pajak. Nomor ini nantinya digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berguna sebagai tanda pengenal diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemadanan NIK dan NPWP
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terus melakukan upaya mereformasi kelembagaan. Salah satu upaya tersebut dengan melakukan reformasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Reformasi tersebut, yakni pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 30 Juni 2024. Dan, mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP. Upaya perubahan NIK menjadi NPWP ini diharapkan mampu menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang berkesinambungan dan otomatis.
Pemadanan data NIK dan NPWP nantinya akan memudahkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan hak dan kewajiban pembayaran pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK. Sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan banyak nomor identitas.
Pemadanan NIK dan NPWP sangat penting karena dapat memperkuat integritas dan akurasi data pajak. Selain itu, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK.
Dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP, pemerintah lebih efisien dalam mengelola administrasi perpajakan. Pemerintah juga dapat mengurangi potensi adanya duplikasi data.
Langkah-langkah Pemadanan NIK dan NPWP 2024
Melalui situs Portal Informasi Indonesia, pemadanan data NIK dan NPWP bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang bisa dilakukan.
- Akses situs www.pajak.go.id pada browser anda, kemudian tekan Login.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan jangan lupa masukkan kode keamanan.
- Buka menu profil, kemudian masukkan NIK sesuai KTP.
- Cek validasi NIK dan klik ubah profil.
- Kemudian Logout dari menu profil dan menunggu keberhasilan dari langkah validasi.
- Login kembali dengan NIK 16 digit, masukkan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, lalu Login.
- Apabila berhasil, maka validasi telah selesai dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/iwd)