Atas perbuatan keji tersebut, IW dijerat pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Namun, karena ancaman hukuman tidak lebih dari 1 tahun, bahkan kurang dari 5 tahun, yang bersangkutan tidak ditahan.
Keputusan untuk tidak menahan IW mendapat tanggapan dari para pecinta kucing atau cat lover. Mereka menilai hukuman yang diberikan kepada tersangka kurang setimpal dengan perbuatan keji yang sudah dilakukan terhadap kucing liar tersebut.
"Kami bersyukur pelaku tertangkap, kalau hukumannya saya kira kurang setimpal. Seharusnya mendapatkan sanksi yang membuat dia itu jera dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," ujar Ketua Regional My Cats Malang, Fongky, Minggu (23/6/2024).
"Salah satu contoh hukuman yang memberikan efek jera adalah sanksi sosial. Misal nama tersangka tidak perlu diinisial biar masyarakat tahu. Tapi jika memang keputusannya hukuman kurang dari 1 tahun, tidak ditahan, ya mau bagaimana lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Fongky mengutuk keras segala bentuk perlakuan kejam maupun penyiksaan terhadap hewan. Dia berharap melalui kasus semacam ini, masyarakat bisa belajar bahwa perbuatan keji yang dilakukan terhadap hewan akan mendapatkan sanksi.
"Misal lolos dari jeratan hukum, tentu akan ada sanksi sosial yang menanti. Apalagi pencinta kucing itu sangat banyak dan mereka sangat peduli kepada kucing, bahkan perlakuan keji sekecil apapun akan menjadi perhatian mereka (para pencinta kucing)," tuturnya.
Terpisah, content creator kucing sekaligus cat lover Malang, Anggara Palguna mengaku sangat kecewa mendengar keputusan bahwa pelaku tidak ditahan. Kendati demikian, dia bersyukur pelaku sudah ditangkap dan mendapatkan sanksi.
"Kecewa sih dengernya. Berarti Undang-undang perlindungan hewan nggak kuat, tapi meskipun 9 bulan, itu nggak papa, memberikan efek jera," singkatnya.
(hil/dte)