Seorang ayah di Porong, Kabupaten Sidoarjo mencabuli anak tirinya yang berusia 11 tahun. Pelaku diduga mencabuli korban sebanyak dua kali.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial WK (30) warga Desa Kebung Agung, Kecamatan Porong itu ditangkap pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 19.30. Ia ditangkap di Dusun Macan Mati, RT 14/RW 03, Desa Kebung Agung.
Ketua RW 3, Dusun Macan Mati Sudjono membenarkan warga desanya diamankan polisi karena mencabuli anak tirinya. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui cerita detail tentang kasus pencabulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, ada warga yang diamankan polisi, diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Baru saja pulang kerja, di kampung tiba-tiba banyak warga bergerombol. Dari cerita warga, mereka mau menangkap pelaku untuk diserahkan ke polisi," kata Sudjono di Dusun Macan Mati, Sabtu (22/6/2024).
Sementara itu, Kapolsek Porong Kompol Ari Priambodo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari AN (34) selaku ibu kandung korban. Ia melaporkan suaminya yang telah mencabuli anaknya yang di bawah umur.
"Setelah menerima laporan,anggota langsung bergerak cepat untuk mengamankan sementara diduga pelaku," kata Ari.
Ari menjelaskan, peristiwa itu diketahui ibu kandung korban saat terbangun dan mendapati suaminya tidak ada di sebelahnya. Ia yang penasaran kemudian mencari keberadaan suaminya.
"Alangkah terkejutnya, ia melihat suaminya tidur di kamar anaknya, sambil mencabuli anaknya," jelas Ari.
Ia menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak dua kali. Korban telah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Untuk sementara pelaku masih diamankan di Polsek Porong. Dalam waktu dekat akan segera dikirim ke Unit PPA," tandas Ari.
(irb/dte)