Pengakuan LSM Mojokerto Watch yang Jebol Gerbang Kampus Bina Sehat PPNI

Pengakuan LSM Mojokerto Watch yang Jebol Gerbang Kampus Bina Sehat PPNI

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 21 Jun 2024 22:30 WIB
Tangkapan layar video perusakan gerbang Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto.
Tangkapan layar video perusakan gerbang Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto. (Foto: tangkapan layar)
Mojokerto -

LSM Mojokerto Watch mengakui sebagai pihak yang menerobos pintu gerbang Universitas Bina Sehat (UBS) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mojokerto. Namun, mereka memaksa masuk untuk berkantor sebagai perwakilan pengurus lama.

Ketua LSM Mojokerto Watch M Rifai menjelaskan pihaknya berkantor di UBS PPNI Mojokerto setelah mendapat kuasa dari HM Hartadi, Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto periode 2016-2021. Hartadi merasa masih berhak menjabat sebagai pembina yayasan yang mengelola kampus itu.

Setelah beberapa hari ngantor di UBS PPNI Mojokerto pihak kampus mulai menghalanginya. Kampus swasta ini dikelola kubu Mas'ud Susanto yang memenangkan Musda PPNI Mojokerto 2021 lalu. Mas'ud sekaligus menjabat YKWP PNI Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat kuasa dari Pak Hartadi, masih punya hak. Sebelumnya ya tidak ada masalah. Hari itu saya masuk (ke UBS PPNI) sama teman-teman kepengurusan Pak Hartadi dihalangi orang yang tidak pernah saya kenal selama ini," jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Menurut Rifai, ada sekitar 10 pria yang pada Rabu (12/6) mengunci pintu gerbang UBS PPNI Mojokerto bagi mereka. Ia menyebut mereka bukan lah satpam kampus, tapi pihak keamanan yang didatangkan dari luar. Sehingga ia terpaksa menjebol pintu gerbang kampus.

ADVERTISEMENT

"Ternyata itu keamanan luar yang didatangkan mendadak untuk mengadang saya. Karena saya masih punya hak, kami suruh buka gerbang tak mau, akhirnya dirusak," terangnya.

Setelah berhasil memasuki halaman kampus, kata Rifai, pihaknya mengeluarkan 10 orang pria yang ia cap sebagai keamanan dari luar kampus. Ia menampik terjadi pengeroyokan dalam insiden itu.

"Kalau menurut saya sifatnya hanya mendorong-dorong saja. Kalau katanya ada penganiayaan, siapa yang dianiaya? Laporan itu kan siapa yang melapor, siapa korbannya, harus jelas," ujarnya.

Pengacara kubu Hartadi, M Amin menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan yang sudah dilaporkan kubu Mas'ud ke Polres Mojokerto.

"Dijalani saja karena yang mempunyai kewenangan lidik maupun sidik pihak kepolisian. Dijalani saja pemeriksaannya, nanti itu terbukti apa tidak, kan nanti dari pemeriksaan bisa dilihat," cetusnya.

Kuasa Hukum YKWP-PNI Mojokerto dari kubu Mas'ud, Andy Irfan Junaedi membenarkan pihaknya telah melaporkan 2 indikasi pidana ke Polres Mojokerto. Laporan pertama dilayangkan hari itu juga terkait dugaan pengeroyokan di halaman kampus sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelapor sekaligus korban adalah Rudianto (19), satpam UBS PPNI asal Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto. Menurut Andy, korban menderita luka memar di lehe karena diduga dicekik dan didorong-dorong sejumlah orang dari LSM Mojokerto Watch.

Sedangkan laporan kedua dilayangkan pada Kamis (13/6) terkait dugaan perusakan di kampus PPNI Mojokerto. Pelapornya adalah pegawai kampus berinisial BDW (47). Bagian yang dirusak adalah lubang kunci pintu sejumlah ruangan sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,4 juta.

"Ada 7 pintu yang kuncinya dirusak dengan lem. Sehingga tidak bisa dibuka," ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Andy, pihaknya juga membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Mojokerto pada 5 Juni lalu. Pelapor adalah Ketua Pengurus YKWP PNI Mojokerto Edy Gandi Riyanto. Sedangkan Hartadi sebagai terlapor.

Dumas tersebut terpaksa dibuat karena Hartadi tak kunjung bersedia menyerahkan sertifikat aset YKWP PNI Mojokerto. Terdiri dari sertifikat 19 bidang tanah dan 1 BPKB mobil operasional.

"Karena semua surat somasi tidak pernah dijawab oleh pihak Hartadi. Kami tidak minta muluk-muluk kepada polisi, kerjakan sesuai aturan dan fungsi Polri. Semoga bisa memberi efek jera dan mencegah pengulangan kembali," tandasnya.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. Sejauh ini polisi telah memeriksa para saksi, baik dari kubu Mas'ud maupun Hartadi.




(dpe/iwd)


Hide Ads