Viral Debt Collector Kejar Debitur yang Nunggak 3 Bulan di Jembatan Suramadu

Viral Debt Collector Kejar Debitur yang Nunggak 3 Bulan di Jembatan Suramadu

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 21 Jun 2024 20:50 WIB
Rekaman debt collector mengejar debitur di Suramadu
Rekaman debt collector mengejar debitur di Suramadu (Foto: Tangkapan layar)
Bangkalan -

Aksi membahayakan dilakukan oleh seorang yang diduga debt collector leasing motor. Ia merekam aksinya mengejar debitur di atas Jembatan Suramadu.

Dalam video tersebut, perekam yang diduga merupakan debt collector terlihat mengejar motor di depannya. Diduga, pengendara yang ada di depannya merupakan debitur yang menunggak cicilan motor.

"Ambu cong, engkok debt collector benni begal. Been nunggak 3 bulen (Berhenti, saya debt collector bukan begal. Kamu menunggak 3 bulan)," teriak perekam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada mengatakan penggunaan debt collector saat menagih utang tak dibenarkan. Terlebih dengan cara mengejar-ngejar hingga merampas barang atau kendaraan.

"Utang piutang kendaraan bermotor itu diatur lewat perjanjian fidusia, jika ada masalah di situ juga ada mekanismenya jadi tidak lewat debt collector," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ia juga mengatakan apabila masyarakat bertemu debt collector hendaknya mengutamakan keselamatan. Ia juga menyebut, masyarakat bisa melaporkan ke polisi jika terdapat perampasan kendaraan secara paksa.

"Jika memang harus berhenti tidak apa-apa tapi jangan sampai memberikan kendaraan ke debt collector karena itu mekanisme yang salah. Silahkan hubungi 110, nanti petugas kepolisian akan datang," imbuhnya.

Ia juga mengimbau agar para debt collector tidak boleh merampas kendaraan secara paksa. Sebab hal itu melanggar aturan, apalagi terjadi kejar-kejaran hingga membahayakan debitur dan pengendara.

"Kami ingatkan agar debt collector tidak merampas kendaraan secara paksa apalagi sampai membahayakan debitur karena itu bisa dikenai pasal pidana," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads