Dalam pesan WhatsApp yang tersebar di medsos, pelaku membenarkan jika telah melakukan perbuatan keji itu. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu menyatakan siap mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
"Maaf dulur sedoyo, itu saya orangnya. Kalau memang saya bersalah.. saya siap diadili. Saya siap terima sanksi. Mohon buat yang posting, itu bukan tergorok, itu kucing saya lempar pake batu bata. Saya sudah menyatakan diri sebagai pelaku, yang posting tolong perlihatkan diri," isi pesan WhatsApp itu.
Kapolsek Dau Kompol Edi Hariadi mengatakan pihaknya telah mengetahui terkait pesan yang beredar di medsos tersebut. Kini petugas tengah melakukan penyelidikan intensif terkait temuan kucing dipaku di Pohon di RT 03, Perum Puncak Permaya Sengkaling, Kecamatan Dau.
"Masih kami lidik terus," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, petugas kepolisian telah datang ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi. Sementara, Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menambahkan saat ini pihaknya tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan itu.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus penganiayaan terhadap hewan ini.
"Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan," terang Dicka.
Sebelumnya, seekor kucing yang telah mati ditemukan salah seorang warga bernama Mira dalam keadaan dipaku di sebuah pohon yang berada di depan pagar rumahnya.
Kucing itu ditemukan pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat diperiksa tampak ada sejumlah luka sayatan pada bagian punggung kucing itu.
Temuan itu pun telah diunggah di media sosial dan ramai menjadi perbincangan netizen. Hingga saat ini masih belum diketahui siapa pelaku yang tega melakukan hal keji tersebut.
(dpe/iwd)