KPU menitipkan kotak suara di Polda Jatim. Hal tersebut dilakukan jelang penghitungan suara ulang daerah Pamekasan dan Jember pada 22 Juni 2024.
"Kami menerima permohonan dari KPU Jatim sebagaimana hasil pleno bahwa dari keputusan MK bahwa surat suara Jember dan Pamekasan di Polda Jatim sebelum akan dilakukan pelaksanaan penghitungan ulang pada 22 Juni 2024," kata Dirintelkam Polda Jatim Kombes Dekananto Eko Purwono, Kamis (20/6/2024).
Terkait pengamanan, Deka menegaskan telah menyiapkan dan tempatkan personel pengamanan. Ia mengaku pihaknya juga menjamin dan memastikan kondisi kotak suara dalam kondisi aman dan penghitungan suara ulang bisa berjalan dengan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan kami dengan KPU dan Bawaslu memegang masing-masing kunci gembok, sehingga kami jamin dan pastikan kondisi kotak suara safety dan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto menuturkan pihaknya mendapat pengawalan dari kepolisian sejak pukul 09.00 WIB ke Polda Jatim. Menurutnya, ada ratusan kotak suara yang telah dibawa ke Polda Jatim bersama Bawaslu.
"Ini ada 105 kotak surat suara untuk DPR RI dari dapil IV Kabupaten Jember. Saya ucapkan terima kasih atas pengawalan bapak Ketua KPU Provinsi Jatim, sudah support sejak kemarin, mengawal rekapitulasi ini untuk penghitungan ulang. Yang sedianya yang dilakukan di kabupaten Jember, alhamdulillah difasilitasi," tuturnya.
Sedangkan, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan rencana untuk melakukan penghitungan akan dilakukan pada tanggal 22 Juni 2024 untuk jenis pemilu DPR RI nomor perkara 261, bertempat di Hotel Double Three di Jalan Tunjungan Surabaya.
Aang menyebutkan total kotak suara yang dititipkan di Polda Jatim ada 120 kotak. Terdiri dari 105 DPR RI dan 15 untuk DPRD Kabupaten yang ada di Pamekasan dan Jember.
"Terimakasih kawan kawan sekalian, juga dari kawan kepolisian dan kawan komisioner Jember dan kawan bawaslu provinsi dan Jember. Alhamdulillah cepat sesuai dengan agenda yang kita rencanakan, kota suara sejumlah 105 kotak. Yang nantinya akan dilakukan penghitungan ulang, sebagai pelaksanaan putusan MK sudah sampai di surabaya. Dan untuk sementara waktu akan kami amankan di lokasi ini (Polda Jatim)," kata Aang.
"Untuk perkara ini memang durasi waktu yang diberikan MK setelah putusan itu hanya 15 hari, jadi hari ini kita agendakan, tadi di kantor, kami lakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu terkait pelaksanaan putusan MK ini," tandas Aang.
(abq/iwd)