Antisipasi Kecelakaan, Bus Wisata di Kota Batu Jadi Sasaran Ramp Check

Antisipasi Kecelakaan, Bus Wisata di Kota Batu Jadi Sasaran Ramp Check

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 19 Jun 2024 00:01 WIB
Ramp check bus wisata
Ramp check bus wisata (Foto: Dok. Istimewa
Kota Batu -

Satlantas Polres Batu bersama Kementerian Perhubungan, Dishub Kota Batu dan Jasa Raharja melakukan ramp check bus di sejumlah destinasi wisata. Pengecekan ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan wisatawan yang datang ke Kota Batu.

Kegiatan ramp check ini sudah berjalan selama 4 hari mulai tanggal 15 Juni 2024 sampai 18 Juni 2024. Operasi gabungan tersebut dilakukan di sejumlah destinasi wisata yang berada di wilayah hukum Polres Batu. Seperti Batu Secret Zoo, BNS, Air Terjun Coban Rondo dan Florawisata Santera De Laponte.

Selama ramp check dilakukan kepada sejumlah bus di destinasi tersebut, tidak ditemukan ada kendaraan yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengawas satuan pelayanan Terminal tipe A Arjosari Malang, Ibu Maria Margareta menyampaikan, dalam operasi ini petugas gabungan melakukan pengecekan antara lain SIM (Surat Izin Mengemudi), Uji KIR, KPS (Kartu Pengawasan Sementara) dan STNK. Ia menambahkan, kegiatan ini dinilai sangat penting untuk memastikan keamanan bersama.

"Ramp check ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bus pariwisata yang akan digunakan oleh masyarakat khususnya saat musim liburan seperti sekarang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui bahwa SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi. SIM pengemudi bus pariwisata biasanya adalah SIM B1 atau B2 umum, tergantung pada kapasitas bus yang dikemudikan.

SIM ini memastikan bahwa pengemudi telah lulus uji kompetensi mengemudi kendaraan besar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan Bus Pariwisata dengan aman.

Kemudian untuk Uji KIR sendiri adalah pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan kendaraan. Setiap Bus Pariwisata harus menjalani Uji KIR secara berkala untuk memastikan semua sistem kendaraan termasuk rem, lampu dan mesin berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Sertifikat KIR yang Valid menjadi bukti bahwa bus dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan.

Lalu, KPS adalah dokumen yang dikeluarkan dinas perhubungan untuk mengawasi operasional Bus Pariwisata, kartu ini mencakup informasi tentang rute perjalanan dan jadwal operasional bus. KPS harus dibawa selama perjalanan dan ditunjukkan saat pemeriksaan oleh petugas. KPS memastikan bahwa bus beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Sedangkan STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan. STNK mencakup informasi lengkap tentang bus termasuk nomor Polisi, nomor rangka, nomor mesin, dokumen ini juga memuat data pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar secara berkala. STNK yang valid adalah tanda Bus telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban pajak.

Dalam kegiatan ini Kendaraan yang layak jalan akan diberikan stiker warna biru dan kendaraan yang tidak layak jalan akan diberi peringatan dan stiker berwarna merah karena tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan jalan BPTD kelas II Jawa Timur akan terus melaksanakan rampcheck," tandas Maria.




(abq/iwd)


Hide Ads