Sebuah bus Harapan Jaya nekat menerobos lampu merah di simpang empat rumah sakit lama Tulungagung. Aksi tersebut terekam warga hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, ulah oknum sopir bus tersebut terjadi pada Rabu (12/6) sore. Saat lampu merah menyala, bus bernomor polisi AG 7892 US yang dikemudikan Murni Soraya justru melaju kencang dari arah selatan menuju utara.
"Pelanggaran itu sempat direkam video oleh masyarakat, kemudian dilaporkan ke anggota kami," kata Jodi, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung garasi bus Harapan Jaya di Tulungagung, guna dilakukan proses penegakan hukum. Pengemudi dinilai telah melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Aksi ugal-ugalan di jalan termasuk menerobos lampu merah ini sangat berbahaya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi juga penumpang dan pengendara yang lain," jelasnya.
Jodi menambahkan, selain ditilang oleh petugas, pengemudi yang bersangkutan juga mendapatkan sanksi skorsing selama tujuh hari oleh perusahaan otobus.
"Semoga sanksi ini bisa menjadi efek jera. Ingat keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua orang," ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh pengemudi angkutan umum tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas maupun ugal-ugalan di jalan raya. Satlantas berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar.
Sementara itu sopir bus Harapan Jaya Murni Soraya meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas ulahnya di jalan raya. Ia mengaku menerima sanksi dari kepolisian maupun perusahaan.
"Saya Murni Soraya minta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat karena telah melanggar lampu merah perempatan rumah sakit lama," kata Murni.
(abq/dte)