Jukir Nakal di Kota Malang, Tak Beri Kembalian Saat Dibayar Rp 20 Ribu

Jukir Nakal di Kota Malang, Tak Beri Kembalian Saat Dibayar Rp 20 Ribu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 12 Jun 2024 13:23 WIB
Tangkapan layar video ketika sang jukir didatangi petugas Dishub Kota Malang.
Tangkapan layar video ketika sang jukir didatangi petugas Dishub Kota Malang/Foto: Tangkapan layar
Kota Malang -

Berbagai cara kerap dilakukan juru parkir (jukir) nakal untuk mencari keuntungan lebih. Baik dengan cara premanisme, menaikkan tarif parkir sesuka hati, tidak memberi karcis hingga melakukan pemalsuan karcis.

Perbuatan para jukir nakal ini seringkali dikeluhkan masyarakat atau pengguna jasa parkir. Sebab, apa yang dilakukan jukir nakal selama ini, dinilai merugikan masyarakat atau pengguna jasa tersebut.

Kasus jukir nakal kerap terjadi di beberapa kota besar, salah satunya di Kota Malang. Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait persoalan parkir di dekat toko es krim Jalan I.R Rais, Sukun, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya sempat menerima aduan dari seorang perempuan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari jukir.

Bahkan, perempuan tersebut juga tidak mendapat kembalian ketika membayar parkir sepeda motornya menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.

ADVERTISEMENT

"Dari aduan yang kami terima, awalnya perempuan ini cuma parkir sebentar sekitar 5 menit. Terus ketika mau keluar dimintai biaya parkir sama jukir. Tapi nada memintanya membentak sampai perempuan itu gemetar ketakutan," ujar Rahmat, Rabu (12/6/2024).

"Akhirnya, perempuan itu membayar dengan uang Rp 20 ribu. Ketika si perempuan itu menunggu kembalian, jukir malah diam saja. Karena ketakutan, si perempuan itu pergi dan melaporkan kejadian tersebut melalui DM Instagram Dishub Kota Malang," sambungnya.

Setelah itu, pada Selasa (11/6/2024) Dishub Kota Malang bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Malang datang ke lokasi untuk mengonfirmasi persoalan itu. Awalnya, jukir yang ditemui petugas mengelak dan mengaku tidak melakukan perbuatan tersebut.

"Awalnya, ketika kami temui jukir itu tidak mengaku. Terus coba kami pastikan dan akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dia memang tidak memberi kembalian ketika diberi uang Rp 20 ribu," terangnya.

Atas perbuatannya, Dishub Kota Malang memberikan surat peringatan kepada si jukir. Apabila jukir tersebut kedapatan melakukan perbuatan serupa, maka penanganannya akan dilanjutkan ke ranah kepolisian.

"Kebetulan jukirnya itu ikut Bapenda bukan Dishub Kota Malang, jadi tidak punya KTA. Oleh sebab itu, ketika sudah kita beri surat peringatan, kemudian masih mengulangi perbuatan yang sama, akan kita serahkan ke kepolisian untuk penindakan selanjutnya," ungkap Rahmat.

Ia menyampaikan, saat ini Dishub Kota Malang terus berupaya untuk menangani persoalan Jukir nakal. Berbagai upaya mulai dari sosialisasi hingga penindakan dilakukan agar tidak ada lagi jukir yang membuat warga tidak nyaman.

"Untuk operasi gabungan kita lakukan satu bulan empat kali. Sementara untuk aduan-aduan terkait persoalan parkir akan kita upayakan segera tertangani. Kita juga sudah menyediakan akun instagram khusus bagi masyarakat yang mau menyampaikan aduan lewat @lakir.makota," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads