Jukir Stasiun Malang Kota Baru Ini Getok Tarif Rp 5.000 untuk Motor

Jukir Stasiun Malang Kota Baru Ini Getok Tarif Rp 5.000 untuk Motor

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 10 Jun 2024 21:30 WIB
Jukir di Stasiun Malang Kota Baru ditindak Dishub Kota Malang karena getok tarif Rp 5 ribu untuk sepeda motor.
Jukir di Stasiun Malang Kota Baru ditindak Dishub Kota Malang karena getok tarif Rp 5 ribu untuk sepeda motor. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Seorang juru parkir (jukir) di sekitar Stasiun Malang Kota Baru menarik tarif parkir Rp 5 ribu per motor. Selain menaikkan tarif parkir, jukir tersebut juga menggunakan karcis yang tidak dikeluarkan oleh Dishub Kota Malang.

Karcis yang digunakan oleh juru parkir tersebut bertuliskan 'tanda penitipan sepeda motor PT KA Stasiun Kota Baru Malang Rp 5 ribu'. Tarif tidak sesuai ketentuan itu dikeluhkan oleh sejumlah pemilik kendaraan.

Mengetahui informasi tersebut, Dishub Kota Malang menindaklanjuti dengan cara mendatangi lokasi. Ketika diperiksa ternyata memang benar ada oknum jukir yang menarik tarif parkir Rp 5 ribu untuk sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan ketika datang ke lokasi dirinya juga menemukan karcis yang tidak dikeluarkan Dishub Kota Malang dengan tarif Rp 5 ribu untuk satu sepeda motor.

Saat ditemui, oknum jukir itu beralasan bahwa tarif itu digunakan untuk pengendara yang parkir dalam jangka waktu seharian penuh. Akan tetapi, lanjut Widjaja, hal ini tidak dibenarkan dan tidak dapat ditoleransi.

ADVERTISEMENT

"Bukan parkir lagi, tapi menitipkan kendaraan kan dengan parkir berbeda. Maka jukir merasa dia melampaui waktu, jukir menyatakan saya pungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujarnya, Senin (10/6/2024).

Ia menyampaikan oknum jukir telah ditindak dengan cara melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Melalui penindakan itu diharapkan jukir tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

"Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Dengan harapan tidak mengulangi lagi," tegasnya.

Selain melakukan penindakan pada jukir, Dishub Kota Malang juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di kawasan RSSA Malang dan Kayutangan Heritage. Dalam operasi itu ada belasan mobil dan motor yang terjaring penertiban.

"Operasi ini sasarannya pembinaan. Harapannya untuk jukir dan masyarakat atau pengendara patuh dan paham aturan," katanya.

Untuk mobil, Dishub Kota Malang menindak dengan cara menggembok ban. Sedangkan untuk sepeda motor diangkut langsung oleh petugas Dishub Kota Malang.

"Tempat sudah kami tentukan. Jukir dan pengendara ini memanfaatkan kondisi buruk. Sama-sama saling membutuhkan dalam tanda kutip untuk hal yang tidak bagus," katanya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads