Ingat Lur! Parkir di Kota Batu Gratis kalau Nggak Dikasih Karcis

Ingat Lur! Parkir di Kota Batu Gratis kalau Nggak Dikasih Karcis

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 20 Feb 2024 09:49 WIB
Papan peringatan parkir gratis kalau tidak diberi karcis.
Papan peringatan parkir gratis kalau tidak diberi karcis. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Pemkot Batu melalui Dishub Kota Batu memberikan imbauan kepada masyarakat serta wisatawan agar tidak perlu membayar parkir jika tidak diberi karcis oleh juru parkir (Jukir). Imbauan itu diberlakukan di seluruh wilayah Kota Batu.

"Masyarakat pengguna jasa parkir tidak perlu segan-segan meminta karcis kepada jukir. Jika tidak diberi karcis tidak perlu membayar," ujar Kabid Parkir Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi kepada detikJatim, Selasa (20/2/2024).

Ia menyampaikan, imbauan itu merupakan salah satu upaya Dishub Kota Batu untuk menangani kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir tepi jalan. Mengingat pendapatan retribusi parkir jauh dari target yang ditentukan setiap tahunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena jika karcis disobek maka uang parkir itu masuk ke pemerintah menjadi PAD. Sedangkan kalau uang diterima tanpa karcis, uang itu bisa masuk kantong tukang parkir. Oleh sebab itu, jika tidak mendapat karcis tidak perlu bayar parkir," terangnya.

Papan peringatan parkir gratis kalau tidak diberi karcis.Lokasi parkir di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)

Sejauh ini, salah satu penyebab kebocoran pendapatan retribusi parkir tepi jalan dikarenakan banyak jukir nakal. Mereka menarik parkir tanpa memberikan karcis, sehingga setoran yang diberikan kepada Dishub Kota Batu tidak sesuai dengan hasil sebenarnya.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah upayakan menyebarkan imbauan kepada masyarakat jika tidak dapat karcis tidak perlu bayar melalui berbagai cara. Mulai memasang plang, baliho serta memberi tulisan pada rompi jukir bertuliskan tanpa karcis parkir gratis," kata Chilman.

Menurutnya, jika masyarakat menerapkan imbauan tersebut akan membantu pemerintah dalam menangani persoalan kebocoran pendapatan parkir karena jukir nakal.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang menemukan jukir nakal baik melakukan penarikan tarif tidak sesuai ketentuan, berkata kasar, berlagak preman bisa mengambil foto atau video sebagai bukti dan melaporkannya ke Dishub Kota Batu melalui nomor pengaduan "085150630523".

"Ketika menemukan jukir nakal bisa dilaporkan ke nomor pengaduan. Saya ingatkan untuk tarif parkir resmi untuk sepeda motor weekday maupun weekend Rp 2 ribu dan untuk mobil weekday Rp 3 ribu dan weekend Rp 5 ribu," tandasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads