Hari Raya Idul Adha 1445 H semakin dekat, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban. Bagi yang ingin berkurban, penting untuk mengetahui aturan terkait hewan kurban yang sah, termasuk batas usia dan ketentuan patungan kurban.
Umat Islam memiliki tiga opsi hewan kurban, yakni unta, sapi, dan kambing. Meski begitu, di Indonesia yang umum digunakan adalah hewan kurban sapi dan kambing.
Hari Raya Idul Adha sekaligus menjadi waktu untuk berbagi dengan sesama. Pada hari tersebut, seluruh umat Muslim di mana pun dapat menikmati daging hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi mereka yang berkecukupan, makan daging mungkin merupakan hal yang sudah biasa. Namun, bagi yang kurang mampu, momen ini sangat spesial. Mengingat, beberapa dari mereka mungkin hanya bisa makan daging sekali dalam setahun.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi orang yang mampu untuk melakukan kurban. Menurut Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum kurban.
Para ulama dari madzhab Syafi'i dan Maliki menganggap kurban sebagai sunah muakkadah, sedangkan madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi mereka yang mampu dan menetap, namun tidak mewajibkannya bagi musafir.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sangat menganjurkan pelaksanaan kurban. Selain memberikan pahala kepada pelakunya, kurban juga memiliki dampak sosial yang signifikan.
Anjuran ini juga ditegaskan secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi "Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Selain itu, Rasulullah SAW juga menekankan anjuran ini melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa seorang Muslim yang memiliki kelapangan rezeki sebaiknya berkurban.
"Barang siapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim, meskipun hadits ini mauquf).
Dalam melaksanakan anjuran ini, umat Islam harus memperhatikan persyaratan hewan kurban yang boleh disembelih.
Syarat Usia Hewan Kurban
Dilansir dari laman NU Online, dalam melaksanakan ibadah kurban, salah satu syarat penting yang harus diperhatikan adalah usia hewan yang akan dikurbankan. Berikut adalah rincian mengenai usia hewan yang sah untuk kurban.
1. Unta: Minimal berumur 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.
2. Sapi: Minimal berumur 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
3. Domba atau Biri-biri: Minimal berumur 1 tahun. Jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun, maka yang berumur 6 bulan pun diperbolehkan.
4. Kambing biasa (seperti kambing Jawa): Minimal berumur 1 tahun dan telah memasuki tahun-2.
Hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34, hewan ternak yang disebutkan adalah bahimatul an'am, yang meliputi unta, kambing, dan sapi.
Kerbau juga diperbolehkan karena hakikatnya sama dengan sapi. Oleh karena itu, berkurban dengan hewan selain yang disebutkan, seperti ayam atau bebek, tidak sah.
Ketentuan Patungan Hewan Kurban
Masih dilansir dari sumber yang sama, para ulama sepakat bahwa patungan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan untuk kurban sapi dengan jumlah maksimal tujuh orang. Artinya, satu ekor sapi boleh dikurbankan atas nama tujuh orang.
Hal ini sejalan dengan pandangan ulama lain seperti An-Nawawi dalam Al-Majmu', yang menyatakan bahwa patungan tujuh orang untuk kurban sapi atau unta diperbolehkan, baik orang-orang tersebut berasal dari satu keluarga atau dari berbagai keluarga yang berbeda.
Dasar hukum ini juga didukung oleh beberapa hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ibnu Abbas menyebutkan bahwa ketika mereka bepergian bersama Rasulullah SAW pada hari raya Idul Adha, mereka berpatungan tujuh orang untuk mengurbankan sapi.
Hadits lainnya dari Jabir bin 'Abdullah yang diriwayatkan oleh Muslim juga menceritakan bahwa mereka menyembelih sapi hasil patungan tujuh orang saat melaksanakan haji tamattu' bersama Rasulullah SAW.
Namun, penting untuk dicatat bahwa patungan kurban ini hanya berlaku untuk sapi dan unta. Untuk kambing atau domba, kurban hanya boleh dilakukan oleh satu orang dan tidak diperkenankan untuk berpatungan jika niatnya untuk kurban.
Dengan demikian, satu hewan kurban berupa sapi atau unta maksimal boleh berpatungan oleh tujuh orang, sedangkan untuk kambing atau domba hanya untuk satu orang.
Memahami batas usia hewan kurban dan aturan patungan kurban sangat penting agar ibadah ini sah dan diterima. Dengan mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan benar, sekaligus berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)